POJOKSATU.id, JAKARTA— Sekda Kota Bandung Ema Sumarna ditetapkan tersangka baru kasus korupsi CCTV Bandung Smart City yang terlebih dulu menyeret Walikota Bandung Yana Mulyana.

Sekda Bandung ditetapkan tersangka bersama 4 anggota DPRD Kota Bandung lainnya hasil pengembangan penyidikan dari Walikota Bandung Yana Mulyana yang kini sudah terpidana 4 tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan bahwa perkara Yana Mulyana dikembangkan ke penyidikan baru.

Baca Juga: Diduga Korupsi APD Covid-19 Anggaran 2020, Kejati Tahan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dan Pihak Swasta

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, lima tersangka baru KPK dalam kasus CCTV Bandung Smart City ini adalah Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung), Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 dari PDIP), Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 dari PDIP).

Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 dari Gerindra), dan Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 dari PKS).

KPK sudah memanggil dua orang tersangka dimaksud sebagai saksi yaitu anggota DPRD Kota Bandung, Riantono dan Achmad Nugraha, Rabu (13/3).

Baca Juga: Ada di Samping Habib Hasan saat Menghembuskan Nafas Terakhir, Syakir Daulay Saksikan Sang Ulama Meninggal dalam Keadaan Tersenyum

"Kami ingin mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Ali Fikri memastikan, dalam penyidikan perkara ini, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," terang Ali.

Baca Juga: Aktivis Islam Kecam Bupati Karawang yang Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami akan umumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Ali lagi.

Sementara itu, Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun. Yana telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023 lalu.***