POJOKSATU.ID - Polrestabes Bandung terus mengungkap kasus Samuel Sunarya, pria yang menganiaya dan mengancam seorang dokter gigi.
Dari hasil penyelidikan, setelah Samuel ditetapkan tersangka. Polisi menelusuri mengenai senjata airsoftgun milik Samuel Sunarya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, memastikan senjata air softgun jenis pistol dan senapan yang dimiliki oleh Samuel Sunarya tak mempunyai izin.
Baca Juga: Mempersiapkan Organisasi Menghadapi Tantangan HR Masa Depan dengan LinovHR
"Pucuk softgun yang ada pada Samuel semuanya tidak ada izinnya," kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (31/10).
Agta menambahkan, pucuk senjata itu dipesan lewat sebuah tokoh online dan dibeli dengan harga Rp 3 juta hingga 4 juta oleh Samuel. Diketahui, pucuk senjata itu ditemukan oleh polisi ketika menggeledah kediaman Samuel.
"Softgun laras panjang sekitar Rp 4 juta, yang glok softgun sekitar Rp 3 juta," ucap dia.
Baca Juga: Hubungan Jokowi dan Megawati Dikabarkan Sedang Tidak Baik-baik Saja, Puan Maharani Tak Tinggal Diam
Sebelumnya, tercatat, ada tiga pucuk senapan jenis airsoft gun dan satu pucuk pistol jenis airsoft gun yang diamankan polisi dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Samuel yang terletak di Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Bandung Kulon, Kota Bandung.
"1 airsoft gun jenis M-16, 1 airsoft gun jenis pistol, dan 2 airsoft gun senapan laras panjang jenis predator," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, pada Selasa (24/10).
Salah satu airsoft gun yang dimiliki oleh Samuel, diketahui sempat dibawa ketika mendatangi kemudian menganiaya dokter gigi yakni Vissi El Alexandra. Meski tak ditembakkan, senjata itu disimpan oleh pelaku dalam tasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Mengutuk Serangan di Gaza, Fiersa Besari Heran Kalau Ada yang Masih Bingung Memihak Kemana
"Pakai tas ini dibawa di dalamnya, ini dibawa pada saat melakukan penganiayaan di klinik," ujar dia.
Akibat aksi penganiayaan terhadap Vissi, Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan. ***



