POJOKSATU.id, Kota Bandung - Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung yang akan membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, telah dibentuk.
Menurut Ketua pansus 12 H Iman Lestariyono, S.Si.,S.H menyampaikan pansus ini sudah dua kali perubahan yakni tahun 2012 dan 2015, tetapi karena ada regulasi diatasnya yang berubah terutama peraturan menteri sosial (Permensos), mau tidak mau Pemkot Bandung harus melakukan penyesuaian.
"Pertama, jadi ini penguatan terkait dengan LKS (lembaga kesejahteraan sosial) yang kedua ada beberapa hal yang memang tidak diatur lagi misal undian yang kaya gitu, kan itu diserahkan kepada aturan yang berlaku saat itu jadi kita tidak akomodir disana," ucap politisi PKS ini.
Lalu kata Iman ketiga, ini terkait dengan perubahan.
"Kalau given tidak kita rubah, tapi kalau di daerah jadi muatan lokal karena kesejahteraan sosial ini mitra tidak secara struktural dibawah kita tapi mereka perijinan ke Pemkot," ucap ketua komisi 4 itu.
"Kita punya urusan terkait penyelenggaraan pelayanan sosial itu yang tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah saja. Contoh bantuan itu syarat mutlaknya itu DTKS atau sekarang DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) atau desil 1 - 5," ucapnya menjabarkan.
Namun kata Iman, fakta di lapangan beberapa masyarakat tidak masuk dalam desil itu kendati mereka sangat membutuhkan.
"Nah hal-hal seperti ini memungkinkan kita bermitra dengan mereka. Karena lembaga kesejahteraan sosial itu, kan memungkinkan dapet hibah misalkan ada warga yang membutuhkan kursi roda, kalau di Pemkot kan tidak serta merta langsung dikasih. Kita harus pengajuan dulu tahun depan baru, itu pun tahun depan kalau pengajuannya masih diawal tahun kalau diakhir kan gak bisa," paparnya.
Sedang oleh LKS jauh lebih mudah dan memungkinkan cepat terbaru kalau sifat kebutuhannya terukur. Karenanya DPRD harus bermitra erat dengan lembaga tersebut guna berbagi peran.
"Nanti petanya kita keluarkan, peta kebutuhannya, belanja masalahnya, lalu bisa gak kita duduk bareng untuk bisa menyelesaikan persoalan warga Kota Bandung," tuturnya.
Kata Iman, Lembaga Kesejahteraan Sosial sendiri yang terdata di Dinas Sosial (Dinsos) kisaran 90 tapi yang aktif itu kisaran 60.
Iman juga menyebutkan LKS yang besar rata-rata sudah bernama semisal rumah zakat, rumah yatim, Salman.
Iman pun menyampaikan akan mengecek kembali lembaga-lembaga yang sudah berbadan hukum mana saja. Untuk pembahasan pansus sendiri jumlah pasal yang dibahas ada 40 dan sekarang masih penyesuaian.
"Karena kan ada yang dihapus ada yang berubah. Kita ini sudah dua kali pertemuan, ekpose tim penyusun dan tim pelirik perubahan yang ada kurang lebih ada 19 perubahan fokus disitu dapat info secara utuh ini mau kemana perda ini," tutupnya.
Untuk daerah yang bisa dijadikan acuan kata dia, Jakarta dengan alasan disana segala informasi ada. Dan daerah lainnya yang sudah selesaikan perda tersebut seperti di Banjarmasin dan Jogjakarta.



