POJOKSATU.ID - Dampak penggunaan sepeda listrik hingga ke jalan raya, membuat polisi mengeluarkan aturan tegas.

Hal ini karena keberadaan sepeda listrik menjadi salah satu perbincangan publik, karena dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas ketika kendaraan roda dua bersumber tenaga listrik tersebut masuk ke area atau jalan raya.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah segera memutuskan untuk membuat aturan terkait larangan sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga: Perumda Pasar Kota Bandung Juara, Segera Renovasi Pasar Sadang Serang

Tak hanya membuat larangan, pemerintah melalui petugas berwenang yang terkait mensosialisasikan aturan atau larangan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Permenhub No 45 Tahun 2020 beberapa minggu lalu, jajaran Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penertiban penggunaan sepeda listrik yang masih ngotot masuk atau berada di jalan raya.

Dalam kurun waktu 2 minggu, Satlantas Polrestabes Bandung berhasil melakukan penyitaan belasan sepeda listrik.

Baca Juga: Satu Tahun MPP, Hadirkan Pelayanan Publik Prima Bagi Warga

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menjelaskan bahwa sepeda listrik baik yang digunakan oleh anak-anak maupun dewasa yang tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (3) Permenhub No 45 Tahun 2020.

“Sesuai dengan sosialisasi penggunaan sepeda listrik yang sudah kami lakukan di awal, kali ini sudah disita belasan sepeda listrik yang digunakan di jalan raya, " jelas Kompol Eko Iskandar, Sabtu 19 Agustus 2023.

Ditambahkan Kompol Eko, bahwa sepeda listrik yang sudah disita akan dipanggil pemiliknya ke kantor kemudian membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Tukin PNS DKI Jakarta Bikin Ngiler, TPP Camat dan Kapus Ngalahin Gaji Presiden

"Pemiliknya akan dipanggil, lalu membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi mengoperasikan sepeda listrik di luar ketentuan sesuai yang tercantum dalam Permenhub No 45 Tahun 2020." Jelas Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar. ***