POJOKSATU.ID - Bank Indonesia menyiapkan uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idul Fitri 2024.
Mulai 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Cek syarat dan ketentuan penukaran uang:
1. Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:
- Pilih pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
2. Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Baca Juga: Pengacara Pelapor Ini Keluhkan Pemilu Politik Uang Tak Pernah Diproses di Indonesia
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR (pintar.bi.go.id).
Cari tahu mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling pada menu "Bantuan dan Tanya Jawab". ***



