POJOKSATU.ID – Fair trade dalam industri jasa keuangan erat kaitannya dengan beberapa program Sustainable Development Goals (SDGs) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya terkait keadilan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan (UNDP, 2024).
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menggelar program mengajar di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, dengan tujuan para mahasiswa serta pelaku industri keuangan dapat memperkaya wawasan tentang tantangan dan peluang dalam perdagangan jasa keuangan global, sekaligus mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
“Kami terus berkomitmen menjalankan konsep Fair Trade untuk membangun industri perbankan yang berkeadilan dalam melindungi konsumen, pekerja dan produsen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dian menegaskan, prinsip fair trade memastikan adanya keadilan dalam seluruh rantai pasok, termasuk perlindungan terhadap produsen, pekerja, dan konsumen.
Dalam konteks inklusi keuangan, fair trade juga mendukung akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan dan mendorong terbentuknya sistem keuangan yang inklusif serta berkelanjutan dengan tetap mendukung pengembangan industri domestik.
“OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan terus mendorong implementasi keuangan berkelanjutan antara lain melalui penerbitan Taksonomi Hijau Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) Perbankan sebagai panduan bank dalam penyaluran pembiayaan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan, OJK juga menyoroti tantangan global yang dihadapi sektor jasa keuangan, antara lain risiko geopolitik yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi, inflasi, pasar keuangan, serta rantai pasok global.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sigid Suseno mengatakan, hadirnya kegiatan OJK mengajar dapat mengoptimalkan mahasiswa untuk menambah ilmu dan pemahaman praktis. ***



