POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung - Pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Januari 2026 dengan narasumber Kepala BBPMP dan Kepala BBGTK Kemendikdasmen.
Pemkab Bandung pun turut menyikapi, membahas
dan akan membawa permohonan seluruh Kabupaten/Kota kepada Mendikdasmen.
Sekaligus menjadi bahan pembahasan rencana Rapat Konsolidasi Nasional yang akan melibatkan 6 kementerian/lembaga (Kemendikdasmen, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, Bapenas dan BKN) terkait keterbatasan APBD dan permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP untuk sumber anggaran pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan yang berstatus P3K paruh waktu sesuai surat edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Seperti diketahui, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen pada tanggal 9 sampai dengan 11 Februari 2026 bertempat di PPSDM Kemendikdasmen Depok dihadiri 6 kementerian itu pada prinsipnya tidak membuka peluang pemanfaatan dana BOSP untuk sumber penggajian guru dan tenaga Kependidikan yang berstatus paruh waktu atau seluruhnya menjadi beban dan tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya terbit Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2026 tentang bahwa sumber pembiayaan untuk gaji Guru dan Tendik paruh waktu tidak bisa bersumber dari dana BOSP.
Padahal sebelumnya sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Daerah diberikan ruang untuk menyampaikan diskresi penggunaan dana BOSP untuk penggajian P3K.
"Paruh Waktu berdasarkan hasil penghitungan kemampuan keuangan daerah yang pada tahun 2026 untuk APBD Kabupaten Bandung memang mengalami penurunan/pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah hampir mendekati angka 1 Triliun yang berpengaruh signifikan dalam postur APBD Kabupaten Bandung," jelasnya
Dijelaskan, kebijakan pemenuhan gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Paruh Waktu.
Untuk memastikan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah diangkat menjadi P3K paruh waktu mendapatkan penghasilan atau gaji, sebagai wujud komitmen dan keberpihakan untuk peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan, sesungguhnya telah dikaji dan disiapkan berbagai alternatif dan pendekatan penghitungan yang paling “akomodatif”.
Berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat ketat untuk dapat memenuhi seluruh belanja strategis yang bersifat wajib mengikat serta penyesuaian dan efisiensi pada beberapa belanja program, sehingga bahkan dilakukan penyesuaian pada rencana target dan pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
"Ditetapkan besaran dan alokasi belanja gaji Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memberikan keyakinan kepada kita semua tentang pentingnya posisi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045," ungkapnya.
Adapun penetapan besaran yang paling “realistis” berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah saat ini, katanya, ditetapkan untuk Guru yang telah memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) diberikan gaji sebesar Rp. 500.000,- untuk sebanyak 1.786 orang.
Sedangkan untuk Guru yang belum
mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 593 orang dan tenaga kependidikan sebanyak
1.941 orang diberikan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- dan besaran gaji tersebut ditambah juga dengan pembayaran asuransi BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan seluruhnya telah disiapkan untuk 14 bulan termasuk Gaji 13 dan 14 nya.
Penetapan besaran tersebut tentunya merupakan kebijakan yang paling realistis untuk saat ini dan bersifat dinamis dengan fokus utama pada pemberian kesejahteraan berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, yang secara progresif saat ini.
Bupati Bandung terus melakukan upaya dan terobosan khususnya untuk peningkatan kapasitas fiskal khususnya yang bersumber dari intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah dalam rangka mengimbangi atau menutupi penyesuaian atau penurunan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.



