POJOKSATU.id - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak (pedofilia), hingga menyebabkan korbannya tewas dibunuh pelaku.

Kasus yang menggemparkan di Cianjur selatan pada bulan Juli 2023 lalu ini, berhasil terungkap dengan menangkap satu orang tersangka.

Pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur, merupakan residivis kasus pedofil pada tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Heran Wajah Aslinya Dicap Jelek Dibanding Tampilan di Medsos, Inul Daratista : Sing Penting Hati Enggak Jelek

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa  tersangka berhasil diamankan setelah Polisi melakukan penyidikan selama 6 bulan.

"Hampir enam bulan penyidikan, dimana kasus ini terjadi pada hari Kamis 27 Juli 2023 masyarakat Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan penemuan mayat yang diduga anak perempuan yang sudah menjadi kerangka di TKP Pantai Ranca Enco Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, " jelas Kapolres Cianjur, Kamis 25 Januari 2024.

Kapolres menambahkan, tim Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku, setelah melakukan pelarian di sebuah gubuk di Kampung Campang Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Baca Juga: Hadapi Perkembangan Teknologi, Arief S Trinugroho Ajak ASN Sumut Terus Tingkatkan Kemampuan

“Jadi selama pelariannya pelaku ini bersembunyi di sekitar tempat penangkapan yakni di Provinsi Lampung, pelaku berinisial S yang berumur 46 tahun warga Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, korban dari kasus ini anak berinisial NS umur 7 tahun yang merupakan warga Kampung Cinamo Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur.

"Dari pengungkapan ini, diamankan barang bukti diantaranya pakaian korban, sandal milik korban dan beberapa barang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban.” ucap Kapolres Cianjur.

Baca Juga: Soal Video Viral Ban Mobil Dinas Jokowi Bocor di Grobogan, Ternyata Faktanya Begini

Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011.

"Jadi untuk pelaku ini, pernah dipenjara dengan kasus melakukan hal yang sama yaitu melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban, " papar Kapolres.

Pelaku melakukan kasus tersebut di Bakauheni Lampung, dengan vonis 15 tahun penjara namun setelah pelaku ini bebas di bulan Februari 2023 namun pada bulan Juli 2023 pelaku ini melakukan kembali perbuatan yang sama.

Baca Juga: Luar Biasa! Warga Satu Desa di Karawang Kompak Dukung Vera Febyanthy

“Pelaku ini diduga pedofil karena dua kejadian sebelumnya korbannya merupakan anak dibawah umur, dan keduannya dibunuh oleh pelaku setelah melakukan kekerasan seksual terhadap korban” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres bahwa untuk modus operandi, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada saat korban pulang sekolah kemudian bermain dengan kawannya.

"Saat pulang sekolah tersebut, pelaku mengajak korban, pelaku ini tertarik dengan korban untuk melakukan aktivitas seksual terhadap korban kemudian pelaku mengajak korban ke pesisir pantai dan kemudian disana pelaku memperlihatkan rekaman video porno kepada korban. Setelah itu, korban diperkosa oleh pelaku dan karena korban melawan, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia, " terangnya.

Baca Juga: Resmikan Alun-Alu di Nias Utara, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Berharap jadi Sentra Ekonomi Baru

Kapolres memastikan, pelaku dijerat dua pasal dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup, " pungkas Kapolres. ***