POJOKSATU.ID - Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik pengoplosan gas LPG di Kabupaten Gianyar Bali.

Ribuan tabung gas mulai dari ukuran 3 kg hingga 50 kg disita petugas.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kg ini terjadi di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengoplosan LPG tabung 3 kg dengan LPG tabung 12 kg dan 50 kg.

Modus para tersangka adalah dengan membeli LPG tabung 3 kg bersubsidi yang masih penuh kemudian memindahkan isinya ke tabung ukuran 12 dan 50 kg.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Instruksi Kesejahteraan Guru dengan Program Rumah Layak Huni!

Aksi para tersangka telah berlangsung selama 4 bulan dengan penjualan rata-rata 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg per hari.

Para tersangka kini telah diamanakan dan menjalani pemeriksaan.

"Satu orang pemilik lahan atau gudang, tiga orang kuli angkut dan satu orang kepala desa Singapadu Tengah," demikian keterangan Bareskrim Polri.

Selain itu, 12 saksi juga telah diperiksa dalam kasus pengoplosan gas ini.***