KARAWANG, POJOKSATU.id - H. Damung angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap Waisan, yang disebut sebagai tim pemenangan salah satu calon kepala desa (Cakades) di Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Damung menegaskan, peristiwa tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan kepentingan politik pemilihan kepala desa (Pilkades). Ia menyebut insiden itu terjadi secara spontan di tengah situasi politik desa yang mulai menghangat.
“Tidak ada politisasi dalam kejadian ini. Ini murni insiden spontan yang terjadi ketika suasana Pilkades semakin menghangat,” ujar Damung.
Ia juga menegaskan tidak pernah membeda-bedakan warga berdasarkan pilihan politik. Menurutnya, setiap warga berhak mendapatkan bantuan tanpa harus dilihat dari kubu atau calon yang didukung.
“Saya tidak melihat ini pendukung siapa. Semuanya warga saya. Ketika memerlukan bantuan, ya saya bantu,” tegasnya.
Damung mengingatkan agar perbedaan dukungan dalam Pilkades tidak dijadikan alasan untuk memperkeruh suasana. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menggiring persoalan yang terjadi ke ranah politik tanpa dasar yang jelas.
Terkait Ulis Yadi yang disebut sebagai salah satu terduga pelaku penganiayaan, Damung membenarkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Namun, menurut Damung, Ulis Yadi telah berhenti dari jabatan tersebut sejak 5 Oktober 2026. Dengan demikian, ia menyebut Ulis Yadi kini berstatus sebagai masyarakat biasa, bukan lagi perangkat desa.
“Ulis Yadi sudah berhenti sejak 5 Oktober. Jadi, sekarang statusnya masyarakat biasa, bukan lagi perangkat desa,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi Damung di tengah mencuatnya dugaan penganiayaan yang kini perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan keterangan para pihak terkait.
Damung turut menyayangkan persoalan tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan dapat dipertimbangkan apabila memungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Saya menyayangkan persoalan ini langsung dibawa ke polisi. Seharusnya bisa dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sepanjang memang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi pilihan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila perkara memang harus ditangani oleh aparat penegak hukum.
Damung berharap insiden tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkades.
Ia meminta masyarakat tetap menjaga persaudaraan dan tidak terpecah hanya karena perbedaan pilihan politik.
Sementara itu, kronologi lengkap dugaan penganiayaan terhadap Waisan, termasuk keterangan korban, pihak terlapor, serta perkembangan penanganan kepolisian, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Prinsipnya, Pilkades harus menjadi ruang demokrasi bagi masyarakat, bukan pemicu permusuhan.
Dugaan penganiayaan harus ditelusuri berdasarkan fakta, sementara perbedaan pilihan politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah persatuan warga.***



