POJOKSATU.id, BALI – Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia, Wehus Erlend, diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha lokal di Nusa Penida, Bali, dengan membawa sejumlah orang diduga preman sebagai bentuk tekanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wehus Erlend disebut menggunakan cara intimidasi untuk meminta uang dari mitra bisnis pengusaha tersebut.
Kejadian bermula ketika pemilik usaha rotan, berinisial L, dihubungi oleh Wehus untuk bertemu di sebuah restoran dengan alasan ingin memesan barang. Namun, saat tiba di lokasi, L justru "dikepung" oleh beberapa orang yang dibawa oleh Wehus.
Menurut pengakuan L, Wehus menuntut pengembalian uang yang katanya telah digunakan oleh mitra bisnisnya berinisial PS, untuk pembelian barang. Dalam kondisi tertekan, L mengaku terpaksa mengeluarkan uang secara mendadak, bahkan sampai harus menjual emas.
Baca Juga: Kain Batik Cirebon hingga Kerajinan Bambu Bali Produk Nasabah PNM Ludes Terjual di Tokyo
Setelah peristiwa tersebut, L menghubungi PS untuk membatalkan pesanan dan mengatakan bahwa uang tidak bisa dikembalikan. Menanggapi hal ini, PS merasa dirugikan karena tidak tahu menahu tentang kejadian tersebut. PS pun berencana untuk melaporkan dugaan tindak pidana apabila L tidak mengirimkan barang yang telah ia bayar.
"Saya jelas akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika Linda Rattan (L) tidak mengirimkan barang yang sudah saya bayar," ujar PS dengan tegas.
Aksi dugaan pemerasan ini juga menarik perhatian Ferry Alexa Jambul Merah, seorang aktivis nasional. Ferry menyoroti adanya indikasi pelanggaran izin oleh Wehus Erlend.
Berdasarkan data yang ia terima, Ferry menyebut bahwa Wehus hanya memiliki izin wisata, bukan izin bisnis, dan izin tersebut akan habis dalam beberapa hari.
"Masalah ini bukan hanya soal bisnis, tapi izin tinggalnya juga bermasalah. Wehus ini datang dengan izin wisata, tapi ternyata berbisnis. Imigrasi harus bertindak tegas," ujar Ferry.
Ferry juga mendesak pihak Imigrasi untuk segera menangkap dan menginterogasi WNA tersebut karena diduga telah melakukan tindakan pidana.
"Imigrasi harus segera menangkap Wehus dan memulangkannya ke negara asalnya sebelum masalah ini semakin besar," tutup Ferry. ***

