POJOKSATU.id - Menuju akhir bulan Desember, umat Kristiani dan Katolik di seluruh Indonesia bersiap merayakan Natal dan Tahun Baru.
Tetapi, bagaimana pandangan hukum terhadap ucapan Natal dari orang Muslim?
Pertanyaan seputar kebolehan mengucapkan selamat natal memang sering muncul, terutama di kalangan umat Islam sendiri.
Perbedaan pandangan ini disebabkan oleh variasi pendapat di antara masyarakat Muslim.
Bahkan di kalangan ulama, ada yang menganggap hal tersebut diperbolehkan, sementara yang lain mengharamkannya.
Baca Juga: Memahami Makna dan Pentingnya Natal Bagi Umat Kristus
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang hukum mengucapkan selamat natal bagi umat muslim, berikut penjelasan lebih lanjut.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum mengucapkan Natal dalam Islam. Ada yang memperbolehkan, dan ada pula yang tidak mengizinkannya.
Salah satu ulama yang mengizinkan memberikan ucapan Natal kepada umat Kristiani adalah Husein Ja'far Al Haddar. Dalam sebuah video yang diunggah di SALAAM Indonesia di YouTube, ia menjelaskan beberapa dasar hukum mengucapkan Natal bagi seorang Muslim.
Pertama, ia merujuk pada surat Maryam ayat 33 yang memberikan ucapan keselamatan atas kelahiran Nabi Isa AS, salah satu nabi dalam keyakinan umat Islam. Ayat tersebut berbunyi:
وَالسَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا
(was-salmu 'alayya yauma wulidttu wa yauma amtu wa yauma ub'atsu hayyu)
Artinya: "Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa as) pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup (kembali)".
Baca Juga: Info Car Free Night Diterapkan di Kawasan Sudirman Thamrin saat Malam Tahun Baru 2024 dan Natal 2023
Selain itu, Husein Ja'far juga merinci sebuah hadits yang menceritakan tindakan Rasulullah SAW terhadap orang Yahudi. Diceritakan bahwa suatu ketika, Nabi Muhammad SAW memberikan penghormatan kepada rombongan Yahudi yang membawa jenazah sahabat Yahudinya dan melewati masjid.
Rasulullah yang saat itu berada di dalam masjid, menghentikan khotbahnya, keluar, dan berdiri di depan masjid.
Ketika ditanya alasan mengapa menghormati jenazah yang tidak seiman, Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa meskipun berbeda keyakinan, kita harus saling menghormati karena kita semua manusia.
Pendapat serupa juga dipegang oleh sebagian besar ulama kontemporer di Indonesia, termasuk Ustaz Quraish Shihab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengizinkan umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal sebagai upaya menjaga hubungan harmonis antar sesama muslim dan umat agama lain.
"Menurut saya, untuk menjaga hubungan baik dengan umat agama lain, perlu kiranya kita mengucapkan selamat Natal," ujar Habib Ja'far.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hadiah Hari Natal untuk Pacar, Dijamin Bikin Bahagia!
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat memiliki perspektif yang berbeda. Dalam saluran resmi YouTube-nya, ia berpendapat bahwa memberikan ucapan Natal bagi umat Muslim dianggap tidak boleh.
Pandangan ini didasarkan pada konsep Natal yang dianggap sebagai bentuk ibadah yang melibatkan ketuhanan dan penyembahan dalam praktiknya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa memberikan ucapan natal oleh umat Muslim dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap adanya Tuhan selain Allah SWT, yang bertentangan dengan prinsip "la ilaha illallah" (tiada Tuhan selain Allah).
Oleh karena itu, menurutnya, mengucapkan Natal bagi umat Muslim sebaiknya dihindari. Dia juga menegaskan bahwa konsep toleransi umat Islam terkait dengan perayaan Natal merujuk pada ayat 6 surat Al-Kafirun yang menyatakan, "Untukmu agamamu dan untukku agamaku."
Dengan demikian, sebagai umat Muslim, kita disarankan untuk tidak ikut campur dalam perayaan hari besar umat Kristiani.
Bahkan, menurutnya, tingkat toleransi yang tertinggi adalah dengan membiarkan umat Kristen melaksanakan ibadah mereka dengan nyaman, tanpa campur tangan dalam perkataan, hati, dan tindakan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengucapkan selamat Natal.
Beberapa mengharamkannya, sementara yang lain memperbolehkannya.
Sebagai umat Islam, kita memiliki keleluasaan untuk memilih pandangan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Oleh karena itu, seharusnya perbedaan seperti ini tidak menimbulkan konflik atau perpecahan.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat natal bagi umat muslim.***



