POJOKSATU.id - Jelang Ramadhan 1447 H, umat Islam yang masih memiliki utang puasa tahun lalu diingatkan untuk segera menunaikannya.
Waktu yang tersisa sekitar 3 hari sebelum bulan suci tiba.
Puasa Ramadhan yang batal atau tidak dikerjakan karena uzur wajib diganti di hari lain atau membayar fidyah, tergantung pada sebab batalnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:
“Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadhan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Pentingnya Niat dalam Qadha Puasa
Hal yang membedakan satu ibadah dengan lainnya adalah niat.
Baca Juga: Perpaduan Arsitektur Budaya di Masjid Agung Banten, Jejak Sejarah yang Tetap Berdiri Kokoh
Dalam mengqadha puasa Ramadhan, terdapat lafal niat khusus yang harus dihadirkan dalam hati pada malam hari sebelum fajar.
Adapun lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Baca Juga: 10 Film Drama Indonesia Penuh Makna, Siap Bikin Hati Bergetar dan Banjir Air Mata
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”
Perbedaan mendasar antara niat puasa Ramadhan biasa dan qadha terletak pada kata qadhā dan adā.
Qadhā berarti puasa yang dikerjakan di luar waktu yang telah ditentukan, sedangkan adā adalah puasa yang dikerjakan tepat pada waktunya.
Baca Juga: Bukan Dokter Biasa! Ini Profil dan Rekam dokter Piprim yang Dipecat Menkes dan Bikin Publik Heboh
Waktu Pelaksanaan Niat
Baik puasa adā maupun qadhā, niat wajib dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’.
“Disyaratkan berniat di malam hari untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Ketentuan ini mengacu pada hadits Rasulullah saw., ‘Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa di waktu malam setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits.”
Karena itu, umat Islam yang masih memiliki utang puasa sebaiknya tidak menunda lagi.
Dua pekan jelang Ramadhan menjadi momentum terbaik untuk menyempurnakan kewajiban agar dapat memasuki bulan suci dengan hati yang lebih tenang dan ibadah yang lebih maksimal.
Ramadhan bukan sekadar datang dan pergi, melainkan kesempatan memperbaiki diri yang tak selalu terulang di tahun berikutnya.***




