POJOKSATU.id - Sebagaimana jamak diketahui, masjid senantiasa menjadi pusat berbagai kegiatan ibadah umat Islam. 

Di dalamnya kita menyaksikan banyak aktivitas yang dilakukan oleh para jamaah, mulai dari shalat, membaca Alquran, berzikir, hingga melakukan itikaf (اِعْتِكَاف/iktikaf).

Dalam suasana iktikaf, terutama pada malam-malam tertentu seperti sepuluh hari terakhir Ramadan, tidak jarang pula terlihat sebagian orang yang tertidur di dalam masjid. 

Pemandangan ini sebenarnya cukup lazim. Ada yang sengaja beristirahat sejenak karena lelah setelah beribadah, ada pula yang tertidur tanpa sadar di sela-sela ibadah yang dilakukan.

Baca Juga: Masjid Nurul Huda Ketapang, Masjid Tertua di Sungai Jawi yang Berdiri Sejak 1932

Fenomena ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah tidur di dalam masjid, khususnya ketika sedang menjalankan iktikaf, diperbolehkan dalam Islam? Atau justru termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan?

Begini penjelasan hukum tidur di masjid dalam perspektif fiqih, sekaligus batasan-batasan yang perlu diperhatikan oleh orang yang sedang beritikaf.

Hukum Tidur di Masjid dalam Pandangan Ulama

Merujuk penjelasan Imam Nawawi dalam salah satu karyanya, hukum tidur di dalam masjid termasuk persoalan yang pernah dibahas oleh para ulama. 

Dalam mazhab Syafi’i, tidur di masjid pada dasarnya diperbolehkan dan tidak dianggap makruh.

Baca Juga: Heeseung Sampaikan Pesan Haru untuk ENGENE usai Remi Keluar dari Grup ENHYPEN

Imam Syafi’i secara tegas menyatakan kebolehan tersebut dalam kitabnya. 

Pendapat ini juga disepakati oleh mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i. Ibnu al-Mundzir bahkan menyebutkan bahwa beberapa ulama seperti Ibnul Musayyib, Atha’, dan al-Hasan memberikan keringanan (rukhsah) terkait tidur di masjid.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab karya Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi:

يَجُوْزُ النَّوْمُ فِي الْمَسْجِدِ وَلاَ كَرَاهَةَ فِيْهِ عِنْدَنَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْاَصْحَابُ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ فِي الْإِشْرَافِ: رَخَّصَ فِي النَّوْمِ فِي الْمَسْجِدِ ابْنُ الْمُسَيِّبِ وَعَطَاءٌ وَالْحَسَنُ

Yajūzu an-naumu fī al-masjidi wa lā karāhata fīhi ‘indanā, naṣṣa ‘alaihi asy-Syāfi‘ī fī al-Umm wa ittafaqa ‘alaihi al-aṣḥāb. Qāla Ibnu al-Mundzir fī al-Isyrāf: rakhkhaṣa fī an-naumi fī al-masjid Ibnu al-Musayyib wa ‘Aṭā’ wa al-Ḥasan. 

 Artinya, “Diperbolehkan tidur di dalam masjid dan tidak makruh menurut kami. Imam asy-Syafi’i telah menegaskan hal itu dalam kitab al-Um, dan para pengikut mazhab Syafi’i sepakat atasnya. Ibnu al-Mundzir berkata dalam kitab al-Isyraf: ‘Telah memberikan keringanan untuk tidur di masjid Ibnul Musayyib, Atha’, dan al-Hasan.’” (al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, jilid II, halaman 173).

Baca Juga: DAM Hadirkan Program Promo Menarik untuk Pembelian Sepeda Motor Honda Selama Maret 2026

Namun demikian, tidak semua ulama memiliki pandangan yang sama. Ada pula pendapat yang memakruhkan atau memberikan batasan tertentu terkait aktivitas tidur di masjid.

Ibnu Abbas misalnya pernah melarang menjadikan masjid sebagai tempat tidur, meskipun dalam riwayat lain ia memberikan pengecualian apabila seseorang tidur dengan tujuan menunggu waktu shalat.

Imam Malik juga memiliki pandangan yang cukup moderat. Ia memperbolehkan tidur di masjid bagi orang asing atau musafir (ghuraba), tetapi tidak menganjurkannya bagi penduduk setempat.

Sementara Imam Ahmad dan Imam Ishaq memberikan rincian: tidur di masjid boleh bagi musafir atau orang yang memiliki kebutuhan tertentu, tetapi tidak diperbolehkan jika masjid dijadikan tempat tidur siang dan malam secara terus-menerus.

Baca Juga: Mengagetkan! Agensi BELIFT LAB Umumkan Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Siap Debut sebagai Solois

Dalil Kebolehan Tidur di Masjid

Salah satu dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah riwayat dari Ibnu Umar yang menceritakan pengalamannya ketika masih muda.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنْتُ غُلاَمًا شَابًّا عَزَبًا وَكُنْتُ أَنَامُ فِى الْمَسْجِدِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ

‘An Ibni ‘Umar qāla: kuntu ghulāman syābban ‘azaban wa kuntu anāmu fī al-masjidi ‘alā ‘ahdi Rasūlillāh. 

 Artinya, “Dari Ibnu Umar, ia berkata: ‘Dahulu aku adalah seorang pemuda yang belum menikah, dan aku tidur di masjid pada masa Rasulullah.’” (Muttafaq ‘Alaih).

Selain riwayat tersebut, terdapat pula kisah Ashabus Shuffah, yaitu sekelompok sahabat Nabi dari kalangan Muhajirin yang tinggal di serambi Masjid Nabawi.

Baca Juga: Efektif! Pilih 5 Hero Fighter Anti-Dash Ini untuk Lawan Fanny

Mereka menghabiskan waktu untuk menuntut ilmu dan beribadah, serta tidur dan makan di sana. Rasulullah tidak melarang mereka melakukan hal tersebut.

Riwayat lain juga menyebutkan bahwa beberapa sahabat pernah tidur di masjid, seperti Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Shafwan bin Umayyah, serta kisah Tsumamah bin Utsal yang pernah bermalam di masjid sebelum memeluk Islam.

Dalam kitab al-Um, Imam Syafi’i juga menegaskan:

وَكُلُّ هَذَا فِي زَمَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ: وَإِذَا بَاتَ الْمُشْرِكُ فِي الْمَسْجِدِ فَكَذَا الْمُسْلِمُ

Wa kullu hādzā fī zamāni Rasūlillāh ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Qāla asy-Syāfi‘ī fī al-Umm: wa idzā bāta al-musyriku fī al-masjid fa kadhālika al-muslim. 

 Artinya, “Dan semua ini terjadi pada zaman Rasulullah. Imam Syafi’i berkata dalam kitab al-Um: ‘Jika seorang musyrik boleh bermalam di masjid, maka demikian pula seorang muslim.’”

Baca Juga: Anggaran MBG Rp 335 Triliun Digugat ke MK, Penggugat Nilai Tata Kelola Semakin Tidak Terkontrol

Batasan Tidur di Masjid Saat Iktikaf

Walaupun tidur di masjid diperbolehkan menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, kebolehan tersebut tentu tidak bersifat mutlak. 

Orang yang sedang melakukan iktikaf tetap harus memperhatikan adab dan ketentuan agar tidak melanggar kehormatan masjid.

Pertama, tidak dalam keadaan junub. Orang yang sedang hadats besar seperti junub, haid, atau nifas tidak diperbolehkan berdiam diri di masjid. 

Karena itu, tidur di masjid dalam kondisi tersebut hukumnya tidak diperbolehkan.

Kedua, tidak mengganggu jamaah lain. Tidur di tempat yang menghalangi jalan, mempersempit saf shalat, atau menimbulkan bau tidak sedap dapat menyebabkan hukum tidur di masjid berubah menjadi haram.

Baca Juga: Dianggap Tak Layak, SMAN 2 Pamekasan Tolak Ribuan MBG

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

فَائِدَةٌ لَا بَأْسَ بِالنَّوْمِ فِي الْمَسْجِدِ لِغَيْرِ الْجُنُبِ وَلَوْ لِغَيْرِ أَعْزَبَ نَعَمْ إنْ ضَيَّقَ عَلَى الْمُصَلِّينَ أَوْ شَوَّشَ عَلَيْهِمْ حَرُمَ النَّوْمُ فِيهِ

Fā’idah: lā ba’sa bi an-naumi fī al-masjid li ghairi al-junub walau li ghairi a‘zab. Na‘am in ḍayyaqa ‘alā al-muṣallīn aw syawwasya ‘alaihim ḥaruma an-naumu fīh.  

Artinya, “Tidak mengapa tidur di dalam masjid bagi selain orang yang junub. Namun jika hal itu mempersempit orang yang shalat atau mengganggu mereka, maka haram tidur di dalamnya.” (Tuhfatul Muhtaj, jilid III, halaman 171).

Nah, dapat disimpulkan bahwa tidur di dalam masjid, termasuk ketika seseorang sedang menjalankan iktikaf, pada dasarnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan tidak dianggap sebagai perbuatan makruh.

Namun kebolehan tersebut tetap harus disertai dengan adab, menjaga kebersihan, serta tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah. ***