POJOKSATU.id — Bayar pajak kendaraan kini tak lagi harus antre di kantor Samsat. Pemerintah menghadirkan kemudahan baru lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan layanan ini, memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran dan pengesahan STNK secara daring hanya melalui ponsel.
Ya, wajib pajak cukup memilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan melakukan transaksi melalui kanal pembayaran yang telah terdaftar.
Baca Juga: Jaga Spirit Sumpah Pemuda, Mahasiswa Surabaya Ciptakan Batik AI Future Code, Bikin Motif Digital
Begitu proses pembayaran selesai, sistem secara otomatis akan mengeluarkan barcode atau QR code sebagai bukti sah bahwa pajak kendaraan telah dilunasi dan tercatat di sistem Korlantas Polri, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kode digital tersebut menggantikan fungsi stempel fisik Samsat dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai tanda pengesahan pajak.
Tak hanya itu, setelah transaksi selesai, dokumen e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) juga langsung diterbitkan dalam bentuk digital tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
Baca Juga: 4 Informasi Update Pencairan TPG Triwulan 3 Per Tanggal 28 Oktober 2025!
Menariknya, pengguna juga bisa memilih untuk menerima dokumen fisik notice pajak yang dikirim langsung ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang telah tersedia di aplikasi SIGNAL.
Prosesnya lebih praktis dan transparan karena status pengiriman dapat dilacak secara real time lewat fitur “Tracking Pos” yang menampilkan nomor resi.
Satu hal yang membuat layanan ini semakin unggul adalah bukti pengesahan pajak digital dari SIGNAL berlaku secara nasional.
Artinya, pemilik kendaraan dari provinsi mana pun tetap bisa menggunakan layanan yang sama tanpa terikat oleh wilayah penerbitan Samsat tertentu.
Secara umum, alur pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL terdiri dari tiga langkah mudah.
Pertama, pengguna memilih kendaraan yang akan disahkan atau dibayarkan pajaknya, kemudian meninjau total biaya yang muncul di layar.
Baca Juga: Rahasia Produktif! Cara Cepat Translate dan Transkrip Suara YouTube ke Teks Otomatis
Jika menginginkan dokumen notice dikirim melalui pos, pengguna cukup mengaktifkan fitur pengiriman dan mengisi alamat tujuan.
Kedua, sistem akan menampilkan kode pembayaran beserta nominal pajak dan pilihan metode pembayaran—baik melalui mobile banking, ATM, dompet digital, maupun e-commerce.
Proses pembayaran perlu dilakukan maksimal dalam waktu dua jam, sebab setelah batas waktu itu, kode pembayaran akan otomatis kedaluwarsa.
Baca Juga: Jaga Spirit Sumpah Pemuda, Mahasiswa Surabaya Ciptakan Batik AI Future Code, Bikin Motif Digital
Ketiga, pengguna bisa memantau pengiriman dokumen TBPKP melalui fitur pelacakan yang tersedia.
Dengan langkah-langkah sederhana ini, seluruh proses administrasi pajak kendaraan bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah.
Kehadiran SIGNAL menjadi bukti nyata digitalisasi layanan publik di Indonesia yang makin maju dan efisien.
Masyarakat kini bisa menghemat waktu, biaya, serta tenaga, sembari tetap memenuhi kewajiban pajaknya dengan cara yang lebih modern dan aman. ***




