POJOKSATU.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Baik yang masih kecil ataupun sudah baligh, laki-laki atau perempuan, dengan tujuan untuk membersihkan puasa dari berbagai kekurangan selama bulan Ramadan.
Selain sebagai penyuci jiwa, zakat fitrah juga berfungsi sebagai penambal dari kekurangan puasa Ramadan yang dikerjakan selama sebulan penuh.
Baca Juga: Perjalanan UIM Al-Gazali: Jejak Panjang Kampus Islam Moderat di Makassar Sejak 1966
Dalam kitab Ithafussadatil Muttaqin, Sayyid Murtadha az-Zabidi mengutip pernyataan Imam Waqi’ (guru Imam Syafi’i) yang menjelaskan kesamaan antara zakat fitrah dan sujud sahwi:
Qala Waki’ bin al-Jarrah zakatul fithri li syahri Ramadhana kasajdatis sahwi lish shalati tajburu nuqshanas shaumi kama yajburus sujudu nuqshanas shalah.
Artinya: Berkata Imam Waqi' bin al-Jarrah, zakat fitrah pada bulan Ramadhan memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi dalam shalat.
Zakat fitrah menutup kekurangan puasa, sebagaimana sujud sahwi menutup kekurangan shalat (Sayyid Murtadha az-Zabidi, Ithafussadatil Muttaqin, juz 4, halaman 53).
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Fitrah 2026 Sesuai Nisab Resmi, Lengkap Niat dan Doa Zakat
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah juga ditegaskan dalam hadits riwayat sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anh:
Anna Rasulallahi shallallahu ‘alaihi wa sallama faradha zakatal fithri min Ramadhana ‘alan nasi sha’an min tamrin au sha’an min sya’ir, ‘ala kulli hurrin au ‘abdin, dzakarin au untsa, minal muslimin.
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim (HR Muslim).
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang mampu. Maksud “mampu” di sini adalah memiliki makanan pokok yang lebih untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan saat Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Inilah 10 Instansi Pusat dengan Persaingan Tersulit pada Seleksi CPNS!
Lalu bagaimana jika seseorang benar-benar tidak memiliki kelebihan makanan pokok pada waktu tersebut? Apakah tetap wajib, atau bahkan harus mengqadha ketika sudah mampu?
Tidak Mampu, Tidak Wajib dan Tidak Perlu Qadha
Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokoknya pada malam dan hari raya tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Meskipun setelah hari raya ia menjadi mampu, tetap tidak ada kewajiban qadha.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj sebagai berikut:
Wa la fithrata ‘ala mu’sirin waqtal wujubi ijma’an wa in aisara ba’du.
Artinya: Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, halaman 312).
Baca Juga: Wali Kota Bandung Luncurkan Kampanye Pengurangan Gula, Garam, dan Lemak di Sekolah
Artinya jelas, orang yang benar-benar tidak mampu tidak memiliki kewajiban apa pun, termasuk kewajiban mengqadha zakat fitrah di kemudian hari.
Jika Hanya Mampu Sebagian
Berbeda halnya jika seseorang memiliki kelebihan makanan, tetapi tidak mencapai ukuran sempurna satu sha’ (sekitar 2,5–2,75 kg).
Dalam kondisi ini, menurut pendapat terkuat (qaul ashah), ia tetap wajib mengeluarkan sesuai kadar yang ia mampu.
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj dijelaskan:
Wal ashah anna man aisara biba’dhi sha’in yalzamuhu ikhraju hu muhafazhatan biqadril imkan... wa annahu lau wajada ba’dhas shiya’i qaddama nafsahu, tsumma zaujatahu, tsumma waladahu ash-shaghir, tsumma al-ab, tsumma al-umm, tsumma al-kabir.
Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Begini Cara Cek dari Rumah Tanpa Perlu Antre ke Bank!
Artinya: Menurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya sesuai kadar kemampuannya.
Jika ia hanya menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anak kecilnya, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, halaman 116).
Mengqadha zakat fitrah hanya berlaku bagi orang yang sebenarnya mampu, tetapi tidak menunaikannya pada waktunya, baik karena uzur maupun tanpa uzur. ***




