POJOKSATU.id — QRIS kini menjadi salah satu metode pembayaran yang banyak digunakan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan QRIS, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS tanpa harus menyediakan banyak kode QR dari layanan berbeda.
Bagi pemilik UMKM yang ingin menyediakan metode pembayaran tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.
Pendaftaran QRIS dilakukan melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Gempa Susulan Flores Capai 4.258 Kali, BMKG Prediksi Masih Berlangsung hingga 4 Minggu
Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai dengan jenis usaha dan PJP yang dipilih.
Untuk UMKM perorangan, beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nomor HP yang masih aktif.
- Alamat email aktif.
- Foto atau selfie pemilik usaha bersama KTP.
- Foto produk yang ditawarkan.
- Foto tempat atau lokasi usaha yang mencantumkan nama usaha.
Pelaku UMKM juga perlu memperhatikan ketentuan tambahan dari PJP masing-masing.
Baca Juga: PHK Capai 43 Ribu hingga Juli 2026, Apindo Soroti Masalah di Hulu Industri
NIB atau NPWP tidak selalu menjadi persyaratan bagi usaha perorangan, tetapi dokumen tersebut dapat diperlukan untuk jenis usaha atau kategori pendaftaran tertentu.
Oleh karena itu, calon merchant sebaiknya mengecek kembali daftar persyaratan pada PJP QRIS yang dipilih sebelum melakukan pendaftaran.
Setelah seluruh dokumen tersedia, pelaku usaha dapat mengikuti proses pendaftaran QRIS dengan tahapan berikut:
1. Pilih PJP QRIS yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
2. Lakukan pendaftaran melalui layanan resmi PJP tersebut.
3. Masukkan data usaha sesuai identitas dan kategori bisnis.
4. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
5. Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi dari PJP.
6. Jika pengajuan disetujui, merchant akan memperoleh Merchant ID dan kode QRIS.
7. QRIS dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan setelah proses aktivasi selesai.
Baca Juga: Aplikasi Sudah Dihapus tapi Penyimpanan HP Masih Penuh? Ini 8 Cara Mengatasinya
QRIS dapat digunakan oleh berbagai jenis usaha selama memenuhi ketentuan pendaftaran dan verifikasi dari PJP.
Penggunaannya tidak terbatas pada toko besar.
Pelaku usaha seperti warung, penjual makanan dan minuman, toko kelontong, usaha rumahan, pedagang online, hingga penyedia jasa juga dapat mengajukan pendaftaran.
Dengan menyediakan QRIS, pelaku UMKM dapat memberikan pilihan pembayaran non-tunai kepada pelanggan melalui aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.
Namun, sebelum mendaftar, pastikan PJP yang digunakan merupakan penyelenggara yang telah berizin Bank Indonesia agar proses pendaftaran dan penggunaan QRIS dilakukan melalui kanal resmi.***




