POJOKSATU.id - Sholat Jumat memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam agama Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah SAW menyatakan bahwa sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap laki-laki muslim, kecuali bagi beberapa golongan seperti hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.
Hal ini menjelaskan bahwa kewajiban sholat Jumat tidak berlaku untuk kaum perempuan, tetapi sebagian pendapat menyebut bukan berarti mereka tidak boleh melaksanakannya.
Sholat Jumat bagi Perempuan
Menurut sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Thariq bin Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda;
“Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.”
Abu Daud berkata; “Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau (HR. Abu Dawud, 901).”
Hadis ini menjadi dasar hukum bahwa perempuan tidak wajib melaksanakan sholat Jumat. Sholat Jumat merupakan kewajiban yang diutamakan bagi laki-laki, sedangkan perempuan lebih dianjurkan untuk melaksanakan sholat di rumah.
Hal ini didukung oleh sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA:
"Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka," (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Kerap Dikaitkan dengan Barokah atau Keramat, Begini Kedudukan Hari Jumat Dibandingkan Hari Lain
Alasan Perempuan Lebih Diutamakan Sholat di Rumah
Salah satu alasan perempuan lebih dianjurkan melaksanakan sholat di rumah adalah karena adanya kekhawatiran terjadinya fitnah ketika laki-laki dan perempuan berkumpul dalam jumlah besar di satu tempat.
Dalam suasana sholat Jumat yang dilaksanakan secara berjamaah, kondisi ini bisa menimbulkan potensi gangguan atau fitnah, terutama jika fasilitas masjid tidak memadai untuk memisahkan jamaah laki-laki dan perempuan.
Namun, apabila di masjid tersedia fasilitas khusus yang memadai untuk perempuan, mereka diperbolehkan mengikuti sholat Jumat.
Dalam kondisi ini, hukum melaksanakannya menjadi sunnah dan tidak wajib. Jika perempuan mengikuti sholat Jumat berjamaah, maka sholat tersebut dianggap sah dan ia tidak perlu melaksanakan sholat Zuhur lagi.
Akan tetapi, jika ia lebih memilih untuk sholat di rumah, maka yang diwajibkan baginya adalah melaksanakan sholat Zuhur sebagai ganti dari sholat Jumat.
Hukum Sholat Jumat Berjamaah di Antara Perempuan
Baca Juga: Manfaat Sholat Dhuha yang Harus Kamu Ketahui, Ada Banyak Kekuatan Doa
Bagi perempuan yang ingin melaksanakan sholat Jumat bersama sesama perempuan, hukum sholatnya dianggap tidak sah.
Sebab, dalam syarat sahnya sholat Jumat, pelaksanaan khutbah Jumat hanya boleh dilakukan oleh laki-laki, sehingga syiar agama yang diangkat dalam khutbah tersebut menjadi tidak terpenuhi jika dilakukan dalam sholat Jumat berjamaah yang hanya diikuti perempuan.
Praktik Sholat Jumat di Masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah SAW, perempuan juga pernah menghadiri sholat Jumat. Hal ini terlihat dari penuturan Ummu Hisyam binti Al-Harits RA yang mengatakan bahwa ia dapat menghafal surat Qaf karena mendengar Rasulullah SAW membacanya dalam khutbah setiap Jumat.
Ini menunjukkan bahwa perempuan diizinkan untuk hadir di masjid dan mengikuti sholat Jumat, terutama jika tidak menimbulkan fitnah.
Baca Juga: Tiga Mitos Kekuatan Presiden Soekarno dan Kesaksian Guntur Soal Sholat Bung Karno
Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu', perempuan tua disunnahkan untuk mengikuti sholat Jumat karena cenderung tidak menimbulkan fitnah.
Sebaliknya, perempuan muda yang sering bersolek dimakruhkan untuk hadir, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari berbagai pendapat itu kita dapat memahami, sholat Jumat bukanlah kewajiban bagi perempuan, namun mereka diperbolehkan mengikuti sholat Jumat di masjid dengan catatan memenuhi syarat-syarat tertentu. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




