POJOKSATU.id - Menjelang akhir bulan Ramadhan, masyarakat muslim di Indonesia mulai bersiap melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Perjalanan yang ditempuh biasanya cukup jauh dan memakan waktu lama.
Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi umatnya, termasuk dalam pelaksanaan shalat.
Baca Juga: Bale Santai Honda Jadi Teman Perjalanan Pemudik, Hadirkan Istirahat Nyaman di Jalur Mudik
Allah SWT berfirman:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ
Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar shalat.” (QS An-Nisa: 101)
Ayat tersebut menjadi dasar diperbolehkannya shalat qashar, yaitu meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi seorang musafir.
Baca Juga: Paman Sam Sesuai Rencana di Iran, Kini Kerahkan Pesawat A10 Warthog Buka Selat Hormuz
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa qashar hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Sementara shalat Subuh dan Maghrib tetap dilakukan seperti biasa.
فَيَجُوزُ الْقَصْرُ فِي السَّفَرِ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَا يَجُوزُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ
“Boleh melakukan qashar shalat ketika dalam perjalanan pada shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya, namun tidak boleh pada shalat Subuh dan Magrib.”
Baca Juga: Presiden Iran Sebut Israel Terorisme Negara dan Amerika Serikat Hancurkan Norma Hukum Global
Keringanan ini diberikan agar musafir tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah di tengah keterbatasan perjalanan.
Syarat Shalat Qashar
Agar shalat qashar sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya perjalanan bukan untuk maksiat, jarak tempuh mencapai sekitar 80 km atau lebih, serta telah keluar dari batas daerah tempat tinggal.
Baca Juga: Iran Lebaran
Selain itu, niat qashar harus dilakukan sejak takbiratul ihram dan tidak bermakmum kepada imam yang melaksanakan shalat secara sempurna.
Niat Shalat Qashar
Berikut salah satu contoh niat shalat qashar:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat shalat fardhu Dzuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga: Pesan Bupati Aep di Momen Ramadan-Nyepi: Jaga Harmoni!
Pengertian Shalat Jamak
Selain qashar, musafir juga diperbolehkan melakukan shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
Shalat yang bisa dijamak adalah Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Pelaksanaannya terbagi menjadi dua:
Jamak taqdim: dilakukan pada waktu shalat pertama
Jamak ta’khir: dilakukan pada waktu shalat kedua
Niat Shalat Jamak
Contoh niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak dengan shalat Ashar secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga: Asep dan Ega Minta Maaf Usai Maksa Minta THR ke Pemilik Ruko di Karawang Wetan
Jamak Sekaligus Qashar
Dalam kondisi tertentu, seorang musafir juga dapat menggabungkan dua keringanan sekaligus, yaitu menjamak dan mengqashar shalat.
Contohnya:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْراً مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya shalat fardhu Dzuhur dua rakaat secara qashar dijamak taqdim dengan Ashar karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 !
Dengan memahami panduan ini, para pemudik tetap dapat menunaikan kewajiban shalat meskipun sedang dalam perjalanan jauh.
Syariat Islam memberikan kemudahan tanpa mengurangi esensi ibadah, sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat dalam kondisi apa pun.
Mudik memang melelahkan, tapi di balik perjalanan panjang itu ada kesempatan untuk tetap menjaga hubungan dengan Allah.
Justru di tengah keterbatasan, keimanan diuji—dan dari situlah lahir ketenangan yang sesungguhnya.***




