POJOKSATU.ID- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai batas tertentu dalam hal kepemilikan harta.
Zakat fitrah memiliki tujuan sosial dan spiritual yang penting dalam agama Islam.
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini berbeda dengan zakat maal yang dikeluarkan dari harta benda seperti uang, emas, perak, dan sejenisnya.
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, gandum, atau makanan lain yang lazim di daerah masing-masing.
Zakat fitrah juga memiliki tujuan spiritual, yaitu membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama bulan Ramadan.
Dengan membayar zakat fitrah, seseorang diharapkan bisa memperoleh keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.
Sementara, Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang membutuhkan.
Penyaluran zakat fitrah biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga amil zakat atau disalurkan langsung kepada yang berhak menerima.
Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar mereka yang menerima dapat memanfaatkannya untuk mempersiapkan diri menjelang hari raya.
Berikut ini tata cara membayar zakat fitrah yang dikutip dari laman baznas:
1. Telah Masuk Waktunya
Waktu menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Namun perlu diketahui bahwa waktu paling utama yang dianjurkan adalah setelah shalat Subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum shalat Idul Fitri.
2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, detikers harus menghitung terlebih dahulu besaran zakat yang harus dikeluarkan. Adapun besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha kurma/gandum atau 2,5 kg beras atau 3,5 liter per orang.
Para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 2,5 kg beras. Adapun nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No.10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
3. Membaca Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah
Niat merupakan syarat wajib yang menentukan sah nya zakat yang dikeluarkan. detikers dapat membaca niat zakat fitrah dalam hati maupun dilafalkan secara lisan.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Zakat fitrah biasanya dibayar di lembaga amil zakat terdekat. Namun di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, zakat fitrah kini bisa dibayar secara online.
Pembayaran zakat fitrah secara online dapat dilakukan melalui laman resmi lembaga Baznas. Adapun tata cara membayar zakat fitrah secara online yakni sebagai berikut:
Buka laman Baznas.go.id
Klik "Bayar Zakat"
Pilih jenis dana untuk "Zakat"
Pilih "Zakat Fitrah"
Masukkan Jumlah Jiwa yang ingin dibayarkan zakatnya, secara otomatis nominal
pembayaran akan muncul
Selanjutnya, masukkan Nama Lengkap serta sapaan
Masukkan Nomor Handphone dan email
Klik "Pilih Pembayaran"
Akan muncul laman pilihan pembayaran melalui bank, e-wallet, dan lain-lain. Silakan pilih
metode pembayaran yang diinginkan.
Jangan lupa membaca niat zakat fitrah sebelum melakukan pembayaran. Lafal niat ini
juga tertera di laman pembayaran Baznas.go.id.
Klik "Bayar" dan selesaikan pembayarannya.
Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung dari peruntukannya, apakah untuk diri sendiri ataupun orang lain. Berikut ini niat zakat fitrah sesuai peruntukannya masing-masing.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
3. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
4. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujهi fardhal lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
7. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Begitulah tata cara pembayaran zakat, kalian jangan lupa bayar zakat yaa ***



