POJOKSATU.id — Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.

Zakat memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah untuk membersihkan harta dan membantu orang-orang yang membutuhkan.

Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hidup dala memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.

Baca Juga: Jorji Gagal Juara Swiss Open 2024, Takluk dalam Duel 81 Menit Lawan Juara All England

2. Miskin

Miskin adalah golongan yang memiliki sedikit penghasilan atau harta yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Mereka sering kali kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal

3. Amil

Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.

Mereka biasanya bekerja di lembaga zakat atau badan amil zakat yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Tinggal Satu Minggu, Tersedia 1.800 Kuota, Terbuka untuk Disabilitas

4. Mualaf

Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam atau orang-orang yang membutuhkan dukungan finansial dan bantuan untuk memperkuat keimanan mereka.

Memberikan zakat kepada muallaf adalah cara untuk mendukung mereka dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan baru mereka sebagai muslim dan memperkuat hubungan mereka dengan muslim lainnya.

5. Riqab

Riqan atau hamba sahaya adalah orang yang terikat selamanya, dan ingin memerdekakan diri.

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.

Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Baca Juga: Manuver Paloh Ketemu Prabowo Ganggu Hubungan Nasdem dengan Anies-Cak Imin, Apalagi AMIN Menang di Aceh

6. Gharim

Gharim adalah orang yang mempunyai hutang untuk kebutuhan yang mendesak dan tidak mampu melunasinya.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti pejuang jihad dan dai.

Selain itu, yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Terkait Mau Coba-coba Operasikan Lagi PETI Kotanopan, Pengamat Hukum Ini Minta Polisi Amankan Oknum Inisial P

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Syarat Penerima Zakat:

- Beragama Islam.
- Merdeka.
- Bukan termasuk orang tua dan anak keturunan yang wajib dinafkahi.
- Tidak termasuk orang kaya.
- Harta zakat tidak digunakan untuk maksiat.

Manfaat Menunaikan Zakat:

- Membersihkan harta dan menyucikan diri.
- Membantu orang-orang yang membutuhkan.
- Memperkuat tali persaudaraan antar umat Islam.
- Menciptakan keadilan sosial.
- Mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Dengan memberikan zakat kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, kita dapat berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia dan memperkuat solidaritas serta kepedulian sesama muslim. ***