POJOKSATU.id — Perceraian tidak hanya berdampak pada hubungan personal, tetapi juga berimplikasi pada administrasi kependudukan.
Salah satu hal penting yang perlu segera diurus setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap adalah pemisahan Kartu Keluarga (KK).
Pemisahan KK bertujuan untuk menyesuaikan data kependudukan masing-masing pihak agar status perkawinan, susunan anggota keluarga, serta domisili tercatat dengan benar dalam sistem administrasi negara.
Baca Juga: Bantuan YAPI 2026 Kapan Cair? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Masyarakat
Pemisahan KK hanya dapat dilakukan apabila perceraian telah sah secara hukum.
Bukti sah tersebut berupa akta cerai atau salinan putusan pengadilan yang telah inkracht, baik dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Untuk mengajukan pemisahan KK, pemohon biasanya diminta menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain Kartu Keluarga lama, KTP-el suami dan istri, akta cerai, serta formulir permohonan perubahan data kependudukan.
Baca Juga: KONI Kabupaten Cirebon Mantapkan Persiapan Porprov 2026 Lewat Rakerkab
Di beberapa daerah, surat pengantar RT dan RW masih menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Apabila pasangan memiliki anak, akta kelahiran anak juga perlu dilampirkan sebagai dasar penetapan susunan anggota keluarga pada KK yang baru.
Setelah bercerai, salah satu pihak tetap tercantum dalam KK lama sesuai alamat tempat tinggal.
Baca Juga: Tak Harus PHK, Kisman Pangeran Usulkan Skema Penyelamatan Honorer
Sementara pihak lainnya akan diterbitkan KK baru.
Untuk anak, pencatatan dalam KK mengikuti putusan pengadilan terkait hak asuh.
Jika tidak ada ketentuan khusus, umumnya anak dicatat dalam KK ibu sesuai kebijakan umum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Permohonan pemisahan KK dapat diajukan langsung ke kantor Disdukcapil setempat atau melalui layanan daring jika tersedia.
Baca Juga: Promo PLN Akhir 2025 Banyak Dicari, Begini Cara Pantau Info Resmi di Web dan Aplikasi
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen sebelum menerbitkan KK baru dan memperbarui KK lama.
Pengurusan pemisahan KK tidak dipungut biaya alias gratis.
Waktu penyelesaian umumnya berkisar antara satu hingga tujuh hari kerja, tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing daerah.
Baca Juga: Rencana Kebijakan 2026, Pemerintah Akan Hapus Kompensasi Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
Setelah KK baru diterbitkan, pemohon disarankan memperbarui KTP dengan status cerai hidup serta menyesuaikan data pada BPJS Kesehatan, NPWP, dan layanan administrasi lainnya yang terhubung dengan data kependudukan.
Pemisahan KK menjadi langkah penting untuk memastikan hak dan kewajiban administratif pasca perceraian tetap tertib dan sesuai aturan.***




