POJOKSATU.id — Membeli kendaraan bekas, baik sepeda motor maupun mobil, tidak cukup hanya dengan menerima STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya.
Pemilik baru tetap memiliki kewajiban untuk melakukan balik nama kendaraan agar status kepemilikan tercatat secara resmi.
Langkah ini penting untuk menghindari berbagai potensi masalah hukum di kemudian hari, termasuk urusan pajak, tilang elektronik, hingga penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Baca Juga: Beasiswa IsDB MSP Buka S3 dan Postdoktoral Fully Funded, Ini Syarat dan Bidang Studinya
Balik nama kendaraan sendiri merupakan proses administrasi yang bertujuan mengalihkan identitas kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses ini dilakukan melalui pendataan resmi di kepolisian dan kantor Samsat sehingga seluruh informasi kendaraan, termasuk pajak dan administrasi lainnya, tercatat atas nama pemilik yang sah.
Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat utama.
Baca Juga: Beasiswa Afirmasi ADik! Syarat, Sasaran Penerima, dan Cakupan Bantuan Kuliah Gratis
Dokumen tersebut meliputi:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- STNK asli beserta salinannya
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi jual beli bermaterai sebagai bukti transaksi
- Hasil cek fisik kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin
- Formulir permohonan balik nama yang diperoleh dari Samsat.
Proses balik nama kendaraan bekas diawali dengan cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara, Fasilitas Hunian Gratis untuk Mahasiswa Berprestasi
Pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan untuk melakukan pemeriksaan fisik.
Pada tahap ini, petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin sebagai bentuk verifikasi data kendaraan.
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan melanjutkan ke tahap pendaftaran balik nama.
Seluruh dokumen yang telah disiapkan diserahkan ke loket pendaftaran untuk diverifikasi oleh petugas. Jika data dinyatakan lengkap dan sesuai, proses akan berlanjut ke tahap pembayaran.
Baca Juga: Resmi Digaji Bulanan, Ini Skema Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pada tahap pembayaran, pemilik kendaraan wajib melunasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor apabila terdapat tunggakan, serta biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
Besaran biaya yang dibayarkan menyesuaikan jenis dan nilai kendaraan.
Usai pembayaran, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru umumnya dapat diambil pada hari yang sama, meskipun waktu pengambilan bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing Samsat.
Baca Juga: Guru di 52 Daerah Bencana Dapat Tunjangan Rp2 Juta, Ini Penjelasan Resmi dan Cara Memastikannya
Setelah itu, proses belum sepenuhnya selesai karena pemilik kendaraan masih perlu melakukan balik nama BPKB.
Balik nama BPKB dilakukan di Polda atau kantor pelayanan BPKB yang ditunjuk.
Proses ini biasanya memerlukan waktu lebih lama, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, hingga BPKB baru diterbitkan atas nama pemilik kendaraan yang sah.
Baca Juga: SIAP-SIAP! Lowongan 47 Ribu Dosen CPNS Segera Dibuka Kemendiktisaintek
Terkait biaya, besaran balik nama kendaraan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Namun secara umum, biaya balik nama untuk sepeda motor berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu.
Sementara itu, untuk mobil, estimasi biaya berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp3 juta. Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor apabila masih terdapat tunggakan.
Baca Juga: Bolos Kerja hingga Kumpul Kebo, Puluhan PNS dan PPPK Berakhir Dipecat
Melakukan balik nama kendaraan memberikan banyak keuntungan bagi pemilik baru.
Selain memastikan kewajiban pajak tercatat atas nama sendiri, proses ini juga memudahkan pengurusan asuransi, mempermudah penjualan kembali kendaraan di kemudian hari, serta menghindarkan pemilik dari risiko hukum akibat penggunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya.
Dengan segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas, kepemilikan kendaraan menjadi sah secara hukum dan aman dari sisi administrasi.***




