POJOKSATU.id — Kasus hewan peliharaan tertabrak kendaraan hingga mati kerap memicu perdebatan di masyarakat.
Tidak sedikit pemilik hewan yang mempertanyakan apakah pelaku penabrakan bisa dipidana, terutama jika hewan kesayangan seperti kucing atau anjing meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Di Indonesia, penabrak hewan peliharaan memang dapat berpotensi berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Dosen Vokasi Bisa Kuliah S3 Gratis! Beasiswa 2026 Tanggung Biaya Pendidikan hingga Penelitian
Namun, penerapan pidana tidak berlaku otomatis karena akan bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari unsur kesengajaan, kelalaian, hingga kondisi saat kejadian berlangsung.
Secara hukum, hewan peliharaan masih dipandang sebagai bagian dari kepemilikan seseorang.
Karena itu, tindakan yang menyebabkan hewan milik orang lain terluka atau mati dapat menimbulkan konsekuensi hukum tertentu, terutama bila terdapat unsur kesengajaan.
Baca Juga: Buku Tentang Buku yang Wajib Dibaca Pecinta Literatur, dari Kisah Toko Buku hingga Dunia Distopia
Apabila seseorang dengan sengaja menabrak hewan peliharaan untuk melukai atau membunuhnya, tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
Dalam hukum Indonesia, terdapat ketentuan mengenai perlakuan buruk terhadap hewan serta unsur perusakan terhadap barang milik orang lain yang dapat menjadi dasar pertimbangan hukum.
Selain itu, aturan mengenai perlindungan hewan dalam ketentuan peternakan dan kesehatan hewan juga melarang tindakan penyiksaan atau perlakuan yang menyebabkan penderitaan terhadap hewan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Baca Juga: Pecinta Kopi Wajib Tahu! Ini Daftar Merek Kopi Lokal Indonesia dan Cara Menikmatinya
Meski demikian, situasi akan berbeda jika peristiwa tersebut terjadi karena kecelakaan yang tidak disengaja.
Misalnya, ketika hewan tiba-tiba menyeberang jalan, pengendara telah berusaha menghindar, atau kondisi jalan membuat kecelakaan sulit dicegah.
Dalam kondisi seperti ini, aparat biasanya akan melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.
Misalnya, apakah pengemudi melaju secara ugal-ugalan, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi dalam kondisi tidak layak, atau justru telah berupaya mencegah kecelakaan.
Baca Juga: Kebiasaan Minum Kopi Tiap Hari, Baik untuk Tubuh atau Justru Memicu Masalah?
Sikap pengendara setelah kejadian juga dapat menjadi pertimbangan.
Pengemudi yang memilih melarikan diri atau tidak menunjukkan tanggung jawab biasanya lebih rentan memicu konflik hukum maupun tuntutan dari pemilik hewan.
Di sisi lain, pemilik hewan peliharaan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga hewan agar tidak berkeliaran bebas di jalan raya.
Apabila hewan dilepas tanpa pengawasan hingga memicu kecelakaan, maka posisi hukumnya bisa menjadi lebih rumit karena terdapat kemungkinan unsur kelalaian dari pihak pemilik.
Baca Juga: Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026, Ada Sekawan Limo 2 hingga Badut Gendong
Dalam praktiknya di Indonesia, kasus hewan peliharaan yang mati akibat tertabrak lebih sering diselesaikan melalui mediasi, permintaan maaf, atau pemberian ganti rugi.
Namun, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau tindakan yang dinilai kejam terhadap hewan, proses pidana tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penabrak hewan peliharaan sampai mati memang bisa berpotensi dipidana, tetapi tidak otomatis berlaku untuk semua kasus.
Penilaian hukum akan sangat bergantung pada kronologi kejadian, unsur kesalahan, serta bukti yang tersedia.***




