POJOKSATU.id — Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat muslim sebagai bagian dari ibadah mereka.

Salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan ramadhan adalah zakat fitrah, yang memiliki ketentuan dan syarat khusus.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah, atau zakat al-fitr, adalah jenis zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, baik lelaki maupun perempuan pada bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri.

Prinsipnya, zakat fitrah harus dibayarkan di bulan ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, yang menjadi faktor pembeda dengan jenis zakat lainnya.

Baca Juga: Jorji Gagal Juara Swiss Open 2024, Takluk dalam Duel 81 Menit Lawan Juara All England

Makna dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki tujuan sosial yang mendalam.

Selain untuk mensucikan harta dan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya yang kurang mampu.

Hal ini mencerminkan semangat berbagi dan solidaritas dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Tinggal Satu Minggu, Tersedia 1.800 Kuota, Terbuka untuk Disabilitas

Syarat-syarat Zakat Fitrah

Sebagai bagian dari ibadah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pemberi zakat atau muzakki:

- Beragama Islam dan merdeka.
- Menemui waktu penunaian zakat fitrah antara bulan Ramadhan dan Syawal, bahkan hanya sesaat.
- Memiliki harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggung pada hari raya Idul Fitri.

Adapun beberapa ketentuan yang membuat seseorang tidak wajib membayar zakat fitrah, seperti orang yang meninggal sebelum akhir Ramadhan atau anak yang lahir setelah itu.

Baca Juga: Manuver Paloh Ketemu Prabowo Ganggu Hubungan Nasdem dengan Anies-Cak Imin, Apalagi AMIN Menang di Aceh

Waktu Penunaian Zakat Fitrah

- Waktu Harus: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: Segera setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: Setelah salat subuh pada hari terakhir Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: Setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Terkait Mau Coba-coba Operasikan Lagi PETI Kotanopan, Pengamat Hukum Ini Minta Polisi Amankan Oknum Inisial P

Jenis dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di wilayah tersebut, seperti beras.

Setiap individu diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar 3.5 liter atau 2.5 kg beras.

Namun, besaran ini dapat diubah menjadi uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang diterapkan oleh Baznas dengan besaran Rp 40.000 per orang.

Dengan memahami lebih dalam tentang zakat fitrah, kita dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan ajaran Islam dan mendukung terciptanya kesejahteraan sosial di masyarakat.***