POJOKSATU.id - “Cantik itu fitrah, tapi bagaimana kalau kecantikan justru mengurangi pahala puasa?” Pertanyaan ini kerap muncul setiap bulan Ramadan, termasuk Ramadan 2025, saat umat Muslim berupaya menjaga kualitas ibadahnya.

Salah satu yang sering diperdebatkan adalah hukum memakai lipstik saat berpuasa. Apakah diperbolehkan? Apakah bisa membatalkan puasa? Dan sejauh mana Islam membolehkan mempercantik diri saat menjalankan ibadah?

Mantan Ketua Ikatan Dai Jawa Tengah, Ustaz Wahid Ahmadi, menjelaskan bahwa hukum memakai lipstik saat puasa bergantung pada beberapa faktor, terutama tujuan pemakaian dan potensi lipstik tersebut tertelan.

Jika lipstik digunakan secara wajar untuk merawat penampilan dan tidak berlebihan, serta tidak sampai masuk ke dalam mulut, maka hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

“Kalau lipstik itu sendiri ringan dan materinya tidak sampai tertelan, maka tidak masalah. Namun, jika dipakai terlalu tebal sampai membasahi bibir dan bisa tertelan, itu yang perlu dihindari,” jelasnya.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Ziyad. Ia menegaskan bahwa penggunaan lipstik pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena hanya diaplikasikan di bagian luar bibir.

Namun, puasa bisa batal apabila zat dari lipstik tersebut sengaja masuk ke kerongkongan.

“Kalau tertelan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Tapi kalau sengaja menelan zat lipstik tersebut, itu bisa membatalkan,” jelasnya.

Batasan Mempercantik Diri dalam Islam

Islam mengajarkan keseimbangan dalam berhias. Tidak ada larangan bagi perempuan untuk mempercantik diri, terlebih bagi suami, selama tetap berada dalam koridor syariat.

Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa kecantikan diakui sebagai bagian dari fitrah, namun tetap harus disertai akhlak dan ketakwaan. Berikut beberapa batasan berhias dalam Islam.

Tidak Berlebihan

Allah SWT berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf: 31).

Ayat ini menegaskan bahwa berhias diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan, termasuk dalam penggunaan kosmetik saat berpuasa.

Tidak Menimbulkan Fitnah

Berhias sejatinya bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kerapian diri. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan, baik tubuh maupun pakaian.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim). 

Namun, jika berhias justru menimbulkan fitnah, menarik perhatian yang tidak semestinya, atau melanggar batas aurat, maka hal tersebut tidak dianjurkan.

Berhias juga harus dilandasi niat yang baik dan dilakukan sesuai aturan syariat. Bentuk berhias pun beragam, mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan pakaian yang rapi, memakai wewangian, hingga perawatan diri lainnya.

Penggunaan lipstik pun termasuk hal yang diperbolehkan, selama tidak berlebihan dan tidak sampai tertelan, khususnya saat menjalankan ibadah puasa. ***