POJOKSATU.id — Perkembangan bisnis digital membuat online shop tumbuh pesat di Indonesia.
Mulai dari penjualan lewat media sosial hingga marketplace besar, usaha online kini menjadi pilihan banyak orang.
Namun, masih ada pelaku usaha yang bertanya-tanya, apakah online shop perlu izin usaha?
Baca Juga: Pemda Dinilai Masih Takut Relokasi PPPK, Prof Zudan Tegaskan Cukup Surati BKN
Secara aturan, online shop termasuk dalam kegiatan perdagangan.
Artinya, meskipun usaha dijalankan dari rumah dan berskala kecil, pelaku usaha tetap dianjurkan memiliki legalitas agar bisnis berjalan aman dan berkelanjutan.
Izin usaha paling dasar yang perlu dimiliki online shop adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Diatur Pemerintah
Dokumen ini menjadi identitas resmi pelaku usaha dan dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.
NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha sekaligus pengganti sejumlah izin lama, seperti SIUP dan TDP.
Dengan memiliki NIB, pelaku online shop lebih mudah membuka rekening bisnis, bekerja sama dengan marketplace, hingga mengikuti berbagai program pembinaan UMKM.
Proses pengurusan NIB tergolong mudah dan gratis. Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP dan data usaha, lalu mendaftar melalui situs resmi OSS.
Dalam banyak kasus, NIB bisa terbit dalam hitungan menit setelah data diisi dengan benar.
Selain NIB, ada izin tambahan yang bersifat kondisional.
Jika online shop menjual produk makanan dan minuman, maka diperlukan izin PIRT atau BPOM.
Baca Juga: 5 Ide Ngabuburit Bareng Teman Jelang Ramadan 1447 H, Seru, Bermakna dan Penuh Manfaat
Sementara untuk produk kosmetik, suplemen, dan obat-obatan, izin BPOM menjadi keharusan.
Memiliki izin usaha juga memberikan keuntungan dari sisi kepercayaan konsumen.
Online shop yang legal dinilai lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga pembeli tidak ragu melakukan transaksi.
Baca Juga: Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Stabil
Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha juga terhindar dari risiko sanksi administratif dan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis ke level yang lebih tinggi.***




