POJOKSATU.id - Seorang musafir yang melakukan perjalanan pada siang hari bulan Ramadan kerap dihadapkan pada pilihan, Tetap berpuasa atau membatalkannya?
Dalam kitab Fiqh al-Shiyam (edisi Indonesia: Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani), Yusuf al Qaradawi mengulas persoalan ini secara mendalam.
Ia menegaskan, Allah SWT telah memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang bepergian sebagaimana tertuang dalam Surah al-Baqarah ayat 184 dan 185.
Artinya jelas. Musafir boleh berbuka puasa dan menggantinya pada hari lain di luar Ramadan, selama perjalanannya bukan dalam rangka kemaksiatan.
Misalnya mudik untuk menyambung silaturahim atau perjalanan urusan pekerjaan yang halal.
Dalil Hadis dan Pilihan yang Diberikan Nabi
Dalam hadis riwayat Muslim, Hamzah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, saya sanggup melaksanakan puasa dalam perjalanan. Apakah itu suatu pelanggaran?"
Beliau menjawab, "Itu keringanan dari Allah, barangsiapa mengambilnya, maka itu lebih baik, dan jika ingin tetap berpuasa, bukanlah pelanggaran."
"Inilah dalil yang paling kuat atas keutamaan berbuka (bagi pelaku safar di bulan Ramadhan --Red)," tulis Yusuf al-Qaradawi.
Lalu muncul pertanyaan lain. Bukankah perjalanan sekarang jauh lebih nyaman? Duduk manis di kereta cepat atau pesawat terbang tanpa banyak kelelahan fisik?
Menjawab ini, Yusuf al-Qaradawi mengutip pandangan Ibnu Taimiyah yang menyatakan, meski musafir berada dalam kenyamanan, tetap boleh baginya berbuka dan meng-qashar shalat.
Mana yang Lebih Utama?
Para ulama berbeda pendapat.
Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i berpandangan bahwa puasa lebih utama bagi yang kuat dan tidak merasa berat selama perjalanan.
Sebaliknya, al-Auza'i, Ahmad, dan Ishaq menilai berbuka lebih utama dalam rangka mengamalkan rukhsah.
Mereka mengutip hadis Nabi SAW, "Hendaklah kalian mengamalkan rukhsah dari Allah yang diberikan kepada kalian."
Baca Juga: Zona V TPPAS Sarimukti Over Capacity, DPRD Jabar Warning Potensi Darurat Sampah 3 Tahun ke Depan
Menurut Yusuf al-Qaradawi, kuncinya ada pada kondisi pribadi masing-masing musafir.
"Siapa yang merasa mudah melaksanakan puasa, dan dia merasa berat meng-qadha ketika semua orang berbuka (pada hari di luar Ramadhan --Red), maka puasa baginya lebih utama.
Siapa yang merasa berat untuk berpuasa, dan mudah baginya untuk meng-qadha pada hari yang lain, maka berbuka lebih baik baginya," jelas ulama kelahiran Mesir itu.
Bahkan, bila seseorang khawatir di luar Ramadan nanti terlalu sibuk atau malas mengganti puasa, maka lebih baik ia tetap berpuasa saat safar demi mengamalkan azimah, khususnya jika perjalanan terasa ringan seperti naik pesawat.
Baca Juga: Ogah Anaknya Jadi WNI, Alumni LPDP Disorot, Menkeu Purbaya Ancam Blacklist dan Tagih Uang Negara
Berapa Jarak Safar yang Membolehkan Berbuka?
Para ahli fikih juga berbeda pandangan mengenai batas minimal jarak safar.
Pendapat yang masyhur menyebut kisaran 80–90 kilometer. Konversi dari ukuran klasik empat burud itu setara dengan sekitar 81 kilometer, yang juga menjadi batas bolehnya meng-qashar shalat.
Namun, ada pandangan lain. Ibn al-Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyatakan bahwa tidak ada hadis sahih yang secara tegas menentukan batas jarak tertentu.
Kapan boleh berbuka? Mayoritas ulama menyebut, musafir tidak boleh berbuka sebelum keluar dari batas kota.
Tetapi ada pula riwayat bahwa sebagian sahabat Nabi sudah berbuka ketika hendak safar meski belum jauh meninggalkan kampung halaman.
Baca Juga: Angkat Warisan Kuliner Deli, Grand Cityhall Medan Suguhkan 8 Siklus Menu Ramadan
Safar di bulan Ramadan bukan sekadar soal jarak dan lelah, melainkan juga tentang kejujuran pada diri: mampu atau tidak, ringan atau berat.
Di situlah letak kebijaksanaan dalam memilih antara rukhsah dan azimah, agar ibadah tetap terasa lapang, bukan menjadi beban. ***




