POJOKSATU.id – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul setiap Ramadan adalah apakah menelan ludah membatalkan puasa. Kekhawatiran ini wajar, karena saat berpuasa umat Islam dilarang memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongan.
Lalu bagaimana dengan air liur yang memang berasal dari dalam mulut sendiri? Apakah hukumnya sama seperti makan dan minum?
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa
Dalam kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian karya A.R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat menelan ludah tidak membatalkan puasa.
Sebab, menelan ludah adalah proses alami yang dibutuhkan tubuh. Ia merupakan respons refleks dan bagian dari mekanisme fisiologis normal yang sulit dihindari.
Jika menelan ludah dianggap membatalkan puasa, tentu hal itu akan menimbulkan kesulitan besar bagi orang yang berpuasa.
Selain itu, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad SAW yang secara tegas melarang menelan air liur saat berpuasa.
Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Dengan demikian, menelan ludah yang murni dari mulut sendiri tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Hujan Kawasan Pegunungan Picu Sungai di Kota Medan Meluap, BPBD Siaga Pantau Kondisi
Penjelasan dalam Kitab Fikih
Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwa menelan air liur selama berpuasa tidak membatalkan, selama air liur tersebut berasal dari mulut sendiri dan masih berada di dalam mulut.
Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/327) menjelaskan bahwa pendapat paling sahih menyatakan tidak membatalkan puasa.
Jika air liur terkumpul banyak tanpa disengaja, misalnya karena banyak berbicara, lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan puasa tanpa khilaf.
Namun, jika air liur sengaja dikumpulkan hingga banyak lalu ditelan, terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Ada yang menyatakan batal, dan ada pula yang menyatakan tidak.
Tiga Kondisi Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa
Puasa tidak batal apabila:
Ludah murni dan tidak bercampur dengan zat lain seperti sisa makanan atau darah.
Baca Juga: Prabowo Hadiri KTT Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Lanjut Teken Kesepakatan Tarif Dagang AS
Ludah masih berada di dalam mulut dan belum melewati batas bibir luar.
Ludah tertelan secara lazim sebagaimana kebiasaan, bukan sengaja dikumpulkan dalam jumlah besar.
Kondisi yang Membatalkan Puasa
Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
Air liur bercampur dengan zat lain seperti darah, sisa makanan, atau pewarna tertentu, lalu ditelan.
Air liur sudah keluar melewati batas bibir luar kemudian dimasukkan kembali dan ditelan. Karena dianggap sudah terpisah dari tubuh.
Baca Juga: Prabowo Hadiri KTT Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Lanjut Teken Kesepakatan Tarif Dagang AS
Sengaja mengumpulkan air liur dalam jumlah banyak lalu menelannya, menurut sebagian ulama dapat membatalkan puasa.
Karena itu, umat Islam dianjurkan berhati-hati ketika membersihkan mulut atau meludah agar tidak menelan kembali sesuatu yang sudah keluar dari batas bibir.
Menelan ludah saat puasa tidak membatalkan selama air liur tersebut murni, berasal dari dalam mulut, dan tidak bercampur dengan zat lain. Mayoritas ulama sepakat dalam hal ini. ***




