POJOKSATU.id - Mencicipi masakan bisa dibilang menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari aktivitas memasak, terutama saat Ramadan, karena khawatir puasanya batal.
Pasalnya, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi masakan saat puasa?
Hukum Dasar Mencicipi Masakan Saat Puasa
Pada dasarnya, mencicipi rasa makanan tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Alasannya sederhana, mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.
Aktivitas ini hanya sebatas merasakan di lidah untuk memastikan rasa, tanpa memasukkan makanan ke dalam perut.
Karena tidak sampai tertelan, para ulama menilai bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa dan hukumnya diperbolehkan, selama benar-benar dijaga agar tidak masuk ke tenggorokan.
Pendapat ini salah satunya merujuk pada pandangan Imam Ibnu Abbas ra. Dalam keterangan yang dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini, disebutkan:
“An Ibni ‘Abbas, qala: laa ba’sa an yadzuuqa al-khalla awi asy-syai’a maa lam yadkhul halqahu wa huwa shaa’im.”
Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, juz XVI, halaman 379).
Baca Juga: Camat Medan Maimun Tersandung Judol, Kartu Kredit Pemda Disalahgunakan hingga Rp1,2 Miliar
Makruh Jika Tanpa Kebutuhan
Meski tidak membatalkan puasa, sebagian ulama memberikan catatan penting.
Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki menjelaskan bahwa hukum asal mencicipi makanan saat puasa adalah makruh, apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak.
Sebab, mencicipi makanan memiliki potensi membatalkan puasa jika tidak berhati-hati. Namun, jika ada kebutuhan, seperti bagi juru masak, maka hukumnya tidak makruh dan diperbolehkan. Ia menjelaskan:
“Wa yukrahu dzauquth-tha‘aami aw ghairihi limaa fiihi min ta‘riidhish-shaumi lil-fasaad, wa haadzaa idzaa lam takun haajah. Ammaa ath-thabbaakhu rajulan kaana aw imra’atan falaa yukrahu lahu dzaalika kamaa laa yukrahu al-madhghu lith-thifl.”
Baca Juga: 16 Cara Membuat CV Menarik agar Dilirik Rekruter, Simak Panduan Lengkapnya
Artinya, “Dimakruhkan bagi orang berpuasa mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut berpotensi membatalkan puasa. Hukum makruh ini berlaku jika tidak ada kebutuhan.
Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah makanan untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, halaman 157).
Pendapat Ulama Kufah
Pendapat yang lebih longgar juga disampaikan oleh ulama Kufah.
Mereka menilai bahwa mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan dan tidak mengurangi kesempurnaan puasa, selama rasa makanan tersebut tidak sampai tertelan.
Pandangan ini dikutip oleh Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi sebagai berikut:
“Wa ammaa dzauquth-tha‘aami lish-shaa’im, faqaalal-kuufiyyuun: idzaa lam yadkhul halqahu laa yufthiruhu, wa shaumuhu taam.”
Baca Juga: Pesawat Smart Air Mendarat di Perairan Nabire Barat, Semua Penumpang Selamat, Diduga Alami Stall
Artinya, “Adapun mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa, maka ulama Kufah mengatakan: jika tidak sampai masuk tenggorokan, maka tidak membatalkan, dan puasanya tetap sempurna.” (Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, juz IV, halaman 58).
Dari berbagai pendapat ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa mencicipi masakan saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
Namun, hukumnya menjadi makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan, dan tidak makruh jika ada kebutuhan, seperti bagi juru masak. ***




