POJOKSATU.ID – Seiring dengan semakin dekatnya bulan suci Ramadan 1447 H, banyak umat Muslim mulai meningkatkan intensitas ibadahnya, termasuk dengan menjalankan puasa sunnah di bulan Syakban.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap membingungkan masyarakat.
Bolehkah kita tetap berpuasa sunnah setelah melewati pertengahan bulan Syakban (Nisfu Syakban)?
Secara tradisi dan literatur fikih, paruh kedua bulan Syakban memang memiliki aturan khusus yang bertujuan untuk menjaga kondisi fisik umat Islam agar tetap prima saat memasuki ibadah wajib di bulan Ramadan.
Baca Juga: Kasus Selesai, Pandji Pragiwaksono Bayar Denda Adat 1 Babi dan 5 Ayam
Larangan Puasa di Akhir Syakban: Apa Alasannya?
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, terdapat anjuran untuk tidak berpuasa jika sudah memasuki pertengahan bulan Syakban.
Para ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi'i, menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh atau bahkan haram bagi mereka yang sengaja memulai puasa sunnah tanpa sebab tertentu setelah tanggal 15 Syakban.
Tujuannya sangat logis secara medis dan syariat yaitu agar umat Muslim tidak mengalami kelelahan fisik yang berlebihan saat hari pertama Ramadan tiba.
Sehingga ibadah wajib bisa dijalankan dengan maksimal.
Baca Juga: Niat Puasa Masih Sah Meski Imsak Berbunyi, Ini Dalil AlQuran dan Haditsnya
Siapa yang Tetap Diperbolehkan Berpuasa?
Meskipun ada larangan, bukan berarti semua jenis puasa dilarang total.
Menurut para ahli fikih, puasa setelah Nisfu Syakban tetap sah dan diperbolehkan bagi kelompok berikut:
1. Pelaku Puasa Rutin
Orang yang sudah terbiasa melakukan puasa Senin-Kamis atau Puasa Daud tetap boleh melanjutkan kebiasaannya.
2. Membayar Utang Ramadan
Bagi mereka yang masih memiliki tanggungan puasa tahun lalu (Qadha), sangat diwajibkan untuk segera melunasinya sebelum hilal Ramadan terlihat.
3. Menyambung Puasa
Orang yang sudah mulai berpuasa sejak sebelum tanggal 15 Syakban dan meneruskannya tanpa putus.
Baca Juga: AI Sebagai Mitra, Bukan Pengganti Guru dalam Pendidikan !
Bagi masyarakat yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunnah, para ulama menyarankan agar paruh kedua Syakban ini diisi dengan persiapan lain.
Fokus pada menjaga kesehatan, memperdalam literasi mengenai fikhus shiyam (ilmu puasa)
Serta memperbanyak sedekah dan doa agar dipertemukan dengan bulan Ramadan dalam keadaan sehat walafiat.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat mengenai tata cara ibadah di penghujung bulan Syakban.
Sehingga transisi menuju bulan suci Ramadan dapat dijalankan dengan penuh ilmu dan ketenangan.***




