POJOKSATU.id — Pemilik hewan peliharaan di Jakarta Barat kembali mendapat akses layanan kesehatan hewan melalui program Mobil Klinik Hewan Keliling yang disediakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat.

Klinik bergerak tersebut mendatangi sejumlah wilayah untuk memudahkan masyarakat memperoleh pemeriksaan serta tindakan medis bagi hewan kesayangan tanpa harus datang ke lokasi klinik hewan secara khusus.

Informasi mengenai layanan ini disampaikan Suku Dinas KPKP Jakarta Barat melalui akun Instagram resminya, @sudin_kpkpjb.

Masyarakat, khususnya para pemilik hewan peliharaan, diimbau memperhatikan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Selisih 0,003 Poin dari Emas, Seraf Naro Siregar Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Pada periode kali ini, Mobil Klinik Hewan Keliling dijadwalkan melayani masyarakat pada 21 hingga 30 September 2026.

Jam operasional berlangsung mulai pukul 08.30 sampai 14.30 WIB.

Ada delapan titik yang menjadi lokasi pelayanan selama periode tersebut. Berikut rincian jadwalnya:
- Senin, 21 September 2026: Kantor Kecamatan Kebon Jeruk.
- Selasa, 22 September 2026: Kantor Kelurahan Grogol.
- Rabu, 23 September 2026: Kantor Kelurahan Joglo.
- Kamis, 24 September 2026: Kantor Kelurahan Semanan.
- Sabtu, 26 September 2026: RPTRA Kalijodo Tambora.
- Senin, 28 September 2026: Kelurahan Kapuk.
- Selasa, 29 September 2026: Sekretariat RW 02 Hankam Palmerah.
- Rabu, 30 September 2026: RPTRA Pandawa Kedoya Selatan.

Bukan hanya pemeriksaan dasar, layanan klinik keliling ini juga menyediakan sejumlah tindakan untuk menjaga kondisi kesehatan hewan peliharaan.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Rencana Pendidikan Negeri Gratis, dari SD hingga Universitas, Kapan?

Beberapa layanan yang tersedia antara lain sterilisasi kucing jantan dan betina serta sterilisasi anjing jantan.

Pemeriksaan laboratorium darah juga dapat dilakukan melalui layanan tersebut.

Khusus pemeriksaan laboratorium darah, hasilnya dapat diketahui dalam waktu sekitar 30 menit setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Mengenai biaya, tarif layanan ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk pemeriksaan kesehatan hewan melalui layanan rawat jalan, masyarakat dikenakan biaya Rp35.000.

Sementara pemeriksaan sekaligus pengobatan untuk kucing memiliki tarif Rp70.000.

Adapun tarif pemeriksaan dan pengobatan untuk anjing, kambing, maupun sapi ditetapkan sebesar Rp100.000.

Sejumlah tindakan medis lain juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Tak Ada Isu Copet, Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Jelas Karena Sikap Arogan

Biaya operasi kecil tercatat Rp175.000, sedangkan pemeriksaan menggunakan USG elektromedik dikenakan tarif Rp200.000.

Untuk pemeriksaan laboratorium, layanan hematologi atau pemeriksaan darah dikenakan biaya Rp100.000.

Sementara pemeriksaan biokimia darah memiliki tarif Rp75.000.

Pemilik kucing yang hendak melakukan sterilisasi perlu menyiapkan biaya sebesar Rp400.000.

Untuk tindakan sterilisasi anjing, tarif yang berlaku tercatat Rp700.000.

Baca Juga: Sah! Andre Taulany Resmi Menikahi Amanda Rigby, Mas Kawin Uang Tunai Tanggal Pernikahan

Kehadiran klinik hewan keliling ini memberikan alternatif bagi warga Jakarta Barat untuk mendapatkan layanan kesehatan hewan di lokasi yang lebih mudah dijangkau.

Bagi pemilik hewan yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, ataupun tindakan medis tertentu, jadwal dan lokasi pelayanan dapat dicatat terlebih dahulu agar dapat datang sesuai waktu operasional yang tersedia.***