POJOKSATU.id - Zakat penghasilan yang sering disebut juga zakat profesi, zakat pendapatan, atau zakat gaji merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan halal yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, profesi, atau keahliannya.
Penghasilan tersebut dapat berasal dari gaji bulanan, honor, komisi, bonus, fee freelance, hingga pendapatan dari jasa profesional seperti dokter, konsultan, desainer, guru privat, dan berbagai pekerjaan lainnya.
Dalam konsep fikih modern, zakat penghasilan termasuk bagian dari zakat mal, yaitu zakat atas harta yang berkembang.
Pendapatan seorang pekerja dianggap sebagai harta yang terus bertambah secara rutin, sehingga wajib dizakati apabila telah mencapai batas nisab tertentu.
Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Pengertian, Kewajiban, hingga Tata Cara Pelaksanaannya
Dasar Pemikiran dan Landasan Fiqh Zakat Penghasilan
Walaupun istilah zakat penghasilan tidak disebutkan secara eksplisit dalam kitab fikih klasik, para ulama kontemporer menjelaskan bahwa setiap harta yang diperoleh dari profesi termasuk kategori harta yang wajib dizakati.
Salah satu tokoh yang menjelaskan hal ini adalah Syekh Yusuf Al-Qaradawi.
Ia menegaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan modern termasuk dalam harta yang berkembang dan wajib dizakati.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Lewat Aplikasi, Apakah Sah Secara Syariat? Ini Penjelasan Fiqihnya
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin juga menjelaskan bahwa harta yang berkembang dan menjadi kelebihan dari kebutuhan hidup layak memiliki kewajiban zakat sebagai bentuk penyucian harta serta pemerataan sosial.
Demikian pula Imam Nawawi menekankan bahwa zakat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial seorang muslim untuk menjaga keberkahan hartanya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim).
Hadis ini menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga pintu keberkahan rezeki.
Baca Juga: Jatuh Tempo Sebelum Zakat Fitrah, Bayar Utang Dulu atau Bayar Zakat? Ini Penjelasan Kemenag
Perbedaan Zakat Penghasilan dan Zakat Mal
Zakat penghasilan sering dibahas bersama dengan zakat mal karena keduanya berkaitan dengan harta yang dimiliki seseorang.
Zakat mal mencakup berbagai jenis harta seperti emas, perak, tabungan, investasi, hasil pertanian, hewan ternak, serta barang dagangan.
Sementara itu, zakat penghasilan secara khusus merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi.
Walaupun berbeda pada objek harta dan cara perhitungannya, para ulama dan lembaga zakat menjelaskan bahwa zakat penghasilan tetap termasuk bagian dari zakat mal.
Apakah Zakat Penghasilan Wajib?
Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila memenuhi beberapa syarat.
Pertama, penghasilan mencapai nisab setara dengan nilai 85 gram emas.
Kedua, pendapatan tersebut melebihi kebutuhan pokok seseorang dan keluarganya.
Ketiga, zakat dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi syarat tersebut.
Karena itu, banyak lembaga zakat modern juga memasukkan zakat penghasilan sebagai salah satu bentuk zakat yang dapat ditunaikan secara rutin.
Jenis Penghasilan yang Termasuk Wajib Zakat
Zakat penghasilan tidak hanya berlaku untuk gaji karyawan.
Dalam praktiknya, hampir semua pendapatan halal yang diterima seseorang dapat termasuk dalam kategori zakat penghasilan apabila telah mencapai nisab.
Beberapa contoh sumber penghasilan tersebut antara lain:
- Gaji pegawai negeri atau karyawan swasta
- Honor tenaga profesional seperti guru, dosen, dan tenaga medis
- Pendapatan freelance seperti desainer, penulis, editor, atau videografer
- Bonus, komisi, dan insentif kerja
- Pendapatan usaha jasa seperti salon, servis kendaraan, atau konsultan
- Pendapatan kreator digital dari YouTube, media sosial, atau endorsement
Selain itu, penghasilan tidak rutin seperti honor acara, hadiah kompetisi, maupun fee proyek juga dapat termasuk dalam zakat penghasilan apabila nilainya melebihi kebutuhan pokok.
Nishab Zakat Penghasilan
Nishab merupakan batas minimal harta yang menentukan apakah seseorang wajib mengeluarkan zakat atau tidak.
Untuk zakat penghasilan, nishab umumnya mengikuti ketentuan zakat mal, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas.
Dalam praktiknya terdapat dua metode yang sering digunakan.
- Pertama, menggunakan nishab tahunan. Penghasilan seseorang dijumlahkan selama satu tahun. Jika totalnya setara atau lebih dari nilai 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat.
- Kedua, menggunakan nishab bulanan. Nilai 85 gram emas dibagi 12 bulan untuk menentukan batas pendapatan bulanan yang wajib zakat.
Metode kedua sering dipakai karena lebih praktis bagi pekerja yang menerima gaji secara rutin setiap bulan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Secara umum, zakat penghasilan dihitung sebesar 2,5 persen dari pendapatan yang telah mencapai nisab.
Ada dua metode yang umum digunakan dalam perhitungan.
Metode pertama adalah metode bruto atau penghasilan kotor. Dalam metode ini, zakat dihitung langsung dari total pendapatan tanpa dikurangi kebutuhan pokok.
Contohnya, jika seseorang memiliki penghasilan Rp8.500.000 per bulan, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari jumlah tersebut.
Metode kedua adalah metode netto atau penghasilan bersih. Pada metode ini, zakat dihitung setelah penghasilan dikurangi kebutuhan pokok seperti makan, tempat tinggal, pendidikan, dan transportasi.
Kedua metode tersebut diterima oleh banyak ulama kontemporer selama penghasilan telah mencapai nisab.
Cara Membayar Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga zakat resmi.
Pembayaran secara langsung biasanya dilakukan melalui masjid, lembaga pengelola zakat, atau unit pengumpul zakat yang terpercaya.
Selain itu, di era digital banyak lembaga zakat menyediakan layanan pembayaran zakat secara online.
Cara ini memudahkan para pekerja yang memiliki kesibukan tinggi untuk menunaikan kewajiban zakat dengan cepat dan aman.
Yang terpenting, zakat harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Tak Disangka, Rismon Sianipar yang Biasanya Garang Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
Golongan Penerima Zakat
Dalam Islam, zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima yang disebut asnaf sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab atau budak yang ingin merdeka, gharimin atau orang yang terlilit utang, fi sabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Penyaluran zakat kepada golongan yang tepat menjadi bagian penting agar ibadah zakat sah dan memberikan dampak sosial yang nyata. ***




