POJOKSATU.id - Alat dan obat medis yang sudah tidak di pakai dan dibuang disebut sebagai sampah medis. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia.
Akan tetapi, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan data yang ada, sampah yang berasal dari fasilitas penunjang kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Rumah Sakit tergolong jenis sampah rumah tangga.
Jenis sampah rumah tangga tidak hanya berasal dari rumah tangga.
Melainkan juga mencakup fasilitas komersial, industri, perumahan, komunal, dan fasilitas lainnya.
Yang dimaksud dengan “fasilitas lainnya” antara lain adalah rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, Puskesmas, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata dan pusat kegiatan olah raga.
Pada dasarnya pengelola puskesmas mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah sesuai aturan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis Sampah rumah tangga (PP 81/2012).
Baca Juga: Waspada! Limbah Medis Dijual Bebas Menjadi Mainan Anak-Anak
Sebagaimana tercantum dalam PP 81/2012, pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah. Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.
Penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan beragam sampah, yaitu kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah.
Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusak lingkungan.
Maka, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Baca Juga: Cara Tangani Bahaya Limbah Medis dengan Smart
UU Lingkungan Hidup
Jika pegawai puskesmas tersebut membuang obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara umum mengatur setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dumping, disebut juga "pembuangan" adalah kegiatan membuang, menempatkan, atau memasukkan limbah dan bahan baik dari segi kuantitas, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Setiap orang akan di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, jika melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.***



