POJOKSATU.id - Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Muslim, kecuali bagi mereka yang memiliki uzur syar’i.
Namun, di Indonesia, penentuan awal Ramadan dan 1 Syawal atau hari Lebaran terkadang berbeda antara pemerintah dan organisasi keagamaan.
Perbedaan ini kerap memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum berpuasa jika sudah ada yang Lebaran?
Dasar Kewajiban Puasa
Kewajiban puasa ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183:
“Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.”
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Umat Muslim umumnya menjalankan puasa selama 29 atau 30 hari.
Namun, perbedaan metode penentuan 1 Syawal bisa membuat sebagian umat sudah merayakan Idul Fitri, sementara yang lain masih berpuasa.
Mengapa Bisa Berbeda?
Di Indonesia, pemerintah menetapkan awal Syawal melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sementara itu, organisasi Islam besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama memiliki pendekatan berbeda.
Baca Juga: Anggaran MBG Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Purbaya Yudhi Sadewa Tegas: Lemah Pasti Kalah
Sebagian menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi), yang memungkinkan tanggal Idul Fitri diprediksi jauh hari.
Sebagian lain menggunakan rukyatul hilal, yakni pengamatan langsung bulan sabit di ufuk barat.
Perbedaan metode inilah yang bisa menyebabkan Idul Fitri dirayakan pada hari yang tidak sama.
Hukum Puasa Jika Sudah Ada yang Lebaran
Pada prinsipnya, umat Islam diberi kebebasan mengikuti metode yang diyakini, selama memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariat.
Jika seseorang sejak awal mengikuti ketetapan suatu organisasi atau otoritas, maka ia sebaiknya konsisten hingga akhir.
Artinya, jika ia mengikuti keputusan tertentu dalam memulai Ramadan, maka ia juga mengikuti keputusan yang sama dalam menetapkan 1 Syawal.
Namun, jika 1 Syawal telah ditetapkan oleh pihak yang diyakininya, maka melanjutkan puasa di hari tersebut hukumnya haram.
Sebab, puasa hanya diwajibkan hingga akhir Ramadan. Berpuasa di hari Idul Fitri termasuk perbuatan yang dilarang.
Dalam kondisi seseorang yakin bahwa hari tersebut sudah masuk 1 Syawal, maka ia tidak boleh lagi berpuasa.
Akan tetapi, jika seseorang tidak meyakini bahwa hari itu sudah 1 Syawal menurut keyakinan yang ia anut, maka ia boleh melanjutkan puasanya sampai genap sesuai perhitungan yang diyakini.
Baca Juga: Alokasi Transfer ke Daerah di Tiga Provinsi Bencana di Sumatera Ditambah Rp 10,56 Miliar
Kembali pada Keyakinan dan Sikap Saling Menghormati
Intinya, persoalan ini kembali pada keyakinan masing-masing. Jika seseorang mengikuti ormas tertentu, maka ia wajib menaati ketetapan yang sudah ditentukan, baik terkait awal puasa maupun hari Lebaran.
Yang terpenting adalah menjaga sikap saling menghormati. Perbedaan metode bukan alasan untuk saling menyalahkan.
Ramadan dan Idul Fitri sejatinya adalah momentum mempererat ukhuwah, bukan memperlebar jarak karena perbedaan pandangan. ***




