POJOKSATU.id — Mengadopsi anak bukan hanya sekadar wujud kasih sayang atau keinginan memiliki keturunan, tetapi juga melibatkan proses hukum yang ketat agar hak anak dan orang tua angkat terlindungi.
Di Indonesia, adopsi diatur secara resmi oleh pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak yang diangkat mendapatkan kehidupan yang layak dan aman di lingkungan baru.
Secara hukum, pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta beberapa regulasi lain yang memperjelas tata cara dan syaratnya.
Baca Juga: Keluarga Wajib Tahu! Begini Prosedur Nonaktif BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Meninggal Dunia
Calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Mereka harus berusia antara 30 hingga 55 tahun, telah menikah sekurang-kurangnya selama lima tahun, dan tidak sedang dalam proses perceraian.
Selain itu, mereka juga disyaratkan belum memiliki anak, atau hanya memiliki satu anak kandung.
Persyaratan lainnya mencakup kondisi jasmani dan rohani yang sehat, kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai, serta catatan perilaku yang baik tanpa riwayat tindak pidana.
Calon orang tua angkat juga wajib beragama sama dengan anak yang akan diadopsi, serta memperoleh izin dari orang tua kandung atau wali sah.
Sebelum penetapan dilakukan, mereka harus terlebih dahulu mengasuh anak tersebut minimal selama enam bulan agar pihak berwenang dapat menilai kelayakan pengasuhan.
Sementara itu, tidak semua anak bisa langsung diadopsi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, anak yang bisa diangkat sebagai anak angkat adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, dalam kondisi terlantar, atau berada di bawah pengasuhan lembaga sosial resmi yang memiliki izin dari pemerintah.
Anak tersebut juga harus memiliki identitas dan asal-usul yang jelas, serta belum pernah diadopsi sebelumnya.
Proses pengurusan adopsi dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, calon orang tua angkat harus mengajukan permohonan tertulis ke Dinas Sosial setempat.
Setelah itu, petugas sosial akan melakukan asesmen dan kunjungan rumah (home visit) untuk menilai kesiapan dan kelayakan calon orang tua. Bila dinilai memenuhi syarat, mereka akan menjalani masa pengasuhan sementara selama enam bulan.
Setelah masa observasi berakhir, Dinas Sosial akan mengeluarkan rekomendasi tertulis. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar bagi calon orang tua angkat untuk mengajukan penetapan ke pengadilan negeri.
Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka hubungan hukum antara anak dan orang tua angkat dinyatakan sah melalui Surat Keputusan Penetapan Pengangkatan Anak.
Dalam prosesnya, sejumlah dokumen wajib disiapkan, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, akta nikah, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat keterangan penghasilan, SKCK, serta surat izin dari orang tua kandung atau wali anak.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Karyawan XLSMART dan PMI Gelar Donor Darah di Pekanbaru
Semua berkas ini dilampirkan bersama rekomendasi dari Dinas Sosial sebagai bagian dari berkas permohonan pengangkatan anak.
Secara hukum, dasar pelaksanaan adopsi anak di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Melalui proses yang panjang dan terukur ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap adopsi dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Sinergi Kementan dan Pemkot Tarakan Tingkatkan Produksi Pertanian melalui CSR dan Perkebunan
Dengan begitu, keputusan untuk mengangkat anak bukan hanya soal cinta dan kasih sayang, tapi juga bentuk tanggung jawab hukum dan moral demi masa depan si kecil.***




