POJOKSATU.ID - Interaksi antar tetangga dalam kehidupan bermasyarakat sering kali menghadirkan berbagai dinamika, termasuk persoalan mengenai tanaman.
Salah satu situasi yang kerap memicu pertanyaan adalah ketika dahan pohon milik seseorang tumbuh melewati batas tanah dan menjalar ke area milik tetangga.
Dalam kondisi tersebut, penentuan status kepemilikan buah menjadi poin penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga: Jadwal Sistem One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Pada Arus Mudik dan Balik Lebaran 1447 H
Status Kepemilikan Buah
Secara mendasar, buah yang menempel pada dahan yang menjalar atau bahkan buah yang jatuh ke tanah milik orang lain tetap merupakan hak milik pemilik pohon asalnya.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa status kepemilikan sebuah hasil tanaman mengikuti sumber atau pohon induknya.
Apabila terdapat buah yang jatuh di lahan milik orang lain, pihak yang menempati lahan tersebut memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada pemilik pohon.
Jika pemiliknya sedang tidak berada di tempat, proses pengembalian atau penanganannya dapat melibatkan pihak yang berwenang.
Intinya, keberadaan buah di wilayah orang lain tidak secara otomatis memindahkan hak kepemilikannya kepada pemilik lahan tersebut.
Baca Juga: Sebelum Pencairan THR, Ternyata Pemerintah Telah Mmeberikan Stimulus Ekonomi Berikut!
Hak Pemilik Lahan yang Terganggu
Meskipun buah tersebut tetap milik pemilik pohon, tetangga yang lahannya terintrusi oleh dahan atau ranting memiliki hak hukum untuk merasa keberatan.
Pemilik lahan berhak menuntut agar dahan yang masuk ke ruang udaranya segera dipotong atau diperbaiki.
Jika permintaan tersebut diabaikan oleh pemilik pohon, pemilik lahan diperbolehkan untuk memotong sendiri dahan yang mengganggu tersebut.
Tindakan pemotongan dahan yang mengganggu ini tidak memerlukan izin khusus dari otoritas tertentu maupun persetujuan pemilik pohon jika sudah diingatkan sebelumnya.
Selain itu, tidak ada kewajiban ganti rugi bagi pemilik lahan atas kerusakan dahan yang dipotong karena posisi dahan tersebut memang melanggar batas wilayah orang lain.
Baca Juga: Kabar Gembira!Driver Ojol Bakal Terima BHR bukan THR Sejumlah Rp220 Miliar Jelang Lebaran 2026!
Secara ringkas, buah yang tumbuh pada dahan yang melewati batas tanah tetap menjadi milik pemilik pohon asalnya.
Namun, di saat yang sama, tetangga yang merasa terganggu dengan dahan tersebut memiliki hak penuh untuk meminta pembersihan atau bahkan melakukan pemotongan secara mandiri jika pemilik pohon tidak kooperatif.
Pemahaman ini penting guna menjaga keharmonisan bertetangga dan memastikan hak masing-masing pihak tetap terlindungi.***




