POJOKSATU.id - Untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membuka seleksi pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Jabatan Pelaksana untuk tahun 2024.
Pengumuman ini memberikan kesempatan bagi para PNS yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses seleksi yang dirancang untuk mengisi berbagai posisi penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Proses seleksi ini mencakup berbagai tahapan yang dirancang untuk memastikan bahwa kandidat yang terpilih memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi dalam bidang pendidikan.
Dengan melibatkan sejumlah unit kerja di berbagai provinsi, Kemdikbudristek berupaya untuk mendistribusikan tenaga fungsional yang kompeten ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah yang memerlukan perhatian khusus dalam peningkatan kualitas tenaga pendidiknya.
Ketentuan ini memastikan bahwa hanya kandidat terbaik yang memenuhi standar yang tinggi yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi.
Selain itu, para peserta seleksi juga diharapkan untuk tidak sedang melaksanakan tugas belajar atau menjalani ikatan dinas tugas belajar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta yang terpilih dapat segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tanpa terkendala oleh kewajiban lain yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga fungsional yang siap bekerja dan berkontribusi maksimal dalam mendukung program-program pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Dengan adanya pengumuman seleksi ini, Kemdikbudristek berharap dapat menarik minat para PNS yang memiliki komitmen tinggi untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Berikut adalah syarat pendaftaran untuk menjadi SDM GTK tahun 2024.
Jabatan Fungsional Widyaiswara
Syarat Pendaftaran
1. Seleksi pengisian PNS dalam jabatan fungsional (JF) Widyaiswara di lingkungan Ditjen GTK Kemendikbudristek dapat diisi oleh PNS dengan jabatan sebagai berikut:
- Jabatan Pelaksana untuk mengisi formasi JF Widyaiswara Ahli Pertama;
Dapatkan notofikasi langsung Pojoksatu.id seputar Loker dan lainnya ke WhatsApp Anda: [Pojoksatu.id Edukasi]
- Jabatan Fungsional untuk mengisi formasi sesuai jenjang jabatan saat ini menduduki;
- Jabatan Struktural untuk mengisi formasi:
- Pejabat administrator untuk mengisi formasi JF JF Widyaiswara ahli madya;
- Pejabat pengawas untuk mengisi formasi JF Widyaiswara ahli muda;
2. Berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Pada saat pendaftaran berusia maksimal:
- 50 Tahun 3 Bulan untuk jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda
- 52 Tahun 3 Bulan untuk jenjang Ahli Madya
5. Mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pimpinan unit kerja intansi asal (minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian) untuk mengikuti rangkaian seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek;
6. Memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit 5 (lima) tahun;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S2);
8. Memiliki hasil penilaian pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling sedikit bernilai baik
9. Tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar;
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
11. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
12. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah dijatuhi hukuman pidana dalam 2 (dua) tahun terakhir;
13. Bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan; dan
14. Memiliki riwayat pekerjaan yang relevan
15. Persyaratan Tambahan Khusus:
Bagi Calon Peserta bukan berasal JF Widyaiswara:
- a. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan Tugas di bidang Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan/atau Penjaminan Mutu Pelatihan minimal 2 Tahun (akumulatif);
- b. Memiliki pengalaman atau berpartisipasi aktif dalam kegiatan program prioritas yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
16. Melengkapi dokumen persyaratan pengusulan yang telah ditetapkan:
- a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala UPT;
- b. Daftar riwayat hidup *(format terlampir);
- c. Ijazah dan Transkrip nilai;
- d. Dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
- e. Surat Keputusan Jabatan terakhir;
- f. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 latar belakang merah;
- g. Surat keterangan riwayat pekerjaan yang ditandatangani oleh atasan langsung;
- h. Surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh rangkaian seleksi CAWI dari awal sampai akhir;
- i. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- j. surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- k. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi yang bersangkutan; dan
- l. Surat persetujuan mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja asal (minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian) *(format terlampir);
- m. Surat pernyataan melepas dari pimpinan unit kerja asal (minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian) jika lulus seleksi dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
- n. Sertifikat keikutsertaan program prioritas yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- o. Sertifikat yang relevan dengan persyaratan khusus.
17. Format surat yang akan diunggah sebagai berikut:
Jabatan Pelaksana
Syarat Pendaftaran
1. Berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Pada saat pendaftaran berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
4. Mendapatkan persetujuan secara tertulis dari atasan langsung untuk mengikuti rangkaian seleksi pengisian PNS dalam Jabatan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek;
5. Memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit 5 (lima) tahun;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir;
7. Memiliki hasil penilaian pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling sedikit bernilai baik;
8. Tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar;
9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
11. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah dijatuhi hukuman pidana dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12. Bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan;
13. Melengkapi dokumen persyaratan pengusulan yang telah ditetapkan:
- a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala UPT;
- b. Daftar riwayat hidup *(format terlampir);
- c. Ijazah dan transkrip nilai;
- d. Dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
- e. Surat Keputusan Jabatan terakhir;
- f. Surat izin untuk mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek yang ditandatangani oleh atasan langsung *(format terlampir);
- g. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah;
- h. Surat keterangan riwayat pekerjaan yang ditandatangani oleh atasan langsung;
- i. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- j. Surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
- k. Surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika/zat aditif lainnya;
14. Format surat yang akan diunggah sebagai berikut:
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud diunggah secara mandiri dalam bentuk dokumen hasil pindai berwarna dari dokumen asli dengan format .pdf dan ukuran dokumen tidak melebihi 2 MB dan mengirimkan unggahan dokumen tersebut ke Laman Berikut.
Biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama masa seleksi dan kepindahan pelamar ke tempat kedudukan yang baru apabila dinyatakan lulus seleksi ditanggung oleh pelamar.
Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan proses kelulusan diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, keikutsertaan/kelulusan sebagai pelamar akan digugurkan.
Peserta yang dinyatakan lulus Uji kompetensi jabatan fungsional dan seleksi jabatan pelaksana, wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan mutasi sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Pelaksana dan JF Widyaiswara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak dipungut biaya apapun dan Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Berikut alur pendaftaran Seleksi Pengisian Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Ditjen GTK.
Langkah 1
Pendaftaran: Bakal Calon Peserta Melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan di BBGP/BGP
Langkah 2
- Seleksi BBGP/BGP melakukan seleksi administrasi
- Setditjen GTK memfasilitasi seleksi teknis
Langkah 3
Penetapan Calon Peserta
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/sdmgtk mulai tanggal 13 s.d. 28 Juni 2024, baik untuk JF Widyaiswara maupun Jabatan Pelaksana Ditjen GTK.
Informasi mengenai rincian kebutuhan Pejabat Fungsional Widyaiswara dan Jabatan Pelaksana Ditjen GTK 2024, seleksi pengisian PNS, ketentuan pendaftaran dan ketentuan lainnya termasuk formasi kebutuhan pegawai dapat diunduh melalui tautan berikut:
1. Unduh Pengumuman Seleksi JF Widyaiswara Ditjen GTK 2024: [Seleksi JF Widyaiswara]
Dapatkan notofikasi langsung Pojoksatu.id seputar Loker dan lainnya ke WhatsApp Anda: [Pojoksatu.id Edukasi]
2. Unduh Pengumuman Seleksi Jabatan Pelaksana Ditjen GTK 2024: [Seleksi Jabatan Pelaksana]
Dirilis melalui link https://gtk.kemdikbud.go.id/sdmgtk#, pengumuman informasi terus merupakan pengumuman resmi yang diumumumlan Ditjen GTK, Kompleks Kemendikbudristek, Gedung D Lantai 16, Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270, email: [email protected]
Pelamar diharapkan untuk selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman tersebut.
Untuk diketahui, seleksi pengisian PNS dalam JF Widyaiswara di lingkungan Ditjen GTK Kemendikbudristek tidak dipungut biaya apapun dan Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. ***




