POJOKSATU.id — Mendaftarkan merek dagang menjadi langkah penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk melindungi identitas bisnis dari pembajakan maupun penggunaan tanpa izin.
Dengan sistem yang kini serba digital, proses pendaftaran merek di DJKI Kementerian Hukum dan HAM semakin mudah diikuti siapa pun.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen dasar.
Pemohon perlu menyiapkan nama merek, logo dalam format digital, identitas pemilik, serta menentukan kelas barang atau jasa yang sesuai dengan kategori produk.
Penentuan kelas ini penting karena hak perlindungan merek diberikan berdasarkan kelas yang dipilih.
Setelah dokumen siap, pemohon wajib melakukan pengecekan ketersediaan merek melalui laman cek merek DJKI.
Tahap ini memastikan nama atau logo yang diajukan tidak memiliki kemiripan signifikan dengan merek lain. Jika masih ada kemiripan, DJKI berpotensi menolak pengajuan.
Selanjutnya, pemohon dapat membuat akun di situs resmi DJKI dan mengisi seluruh data pengajuan.
Formulir yang tersedia mencakup data pemilik, nama merek, kelas barang/jasa, hingga unggahan logo.
Setelah pengisian selesai, proses dilanjutkan dengan pembayaran biaya pendaftaran.
Baca Juga: Ingin Mundur dari Magang Nasional 2025? Ini Alur Resmi dan Sanksi yang Wajib Kamu Ikuti
Untuk kategori UMKM, tarif yang berlaku lebih terjangkau dibandingkan non-UMKM.
Ketika pengajuan berhasil diproses, DJKI akan melakukan beberapa tahapan.
Mulai dari pemeriksaan formalitas, pengumuman merek selama dua bulan, hingga pemeriksaan substantif.
Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dan tidak ditemukan kemiripan dengan merek lain, sertifikat merek akan terbit dalam bentuk digital.
Sertifikat tersebut berlaku selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
Dengan memahami langkah-langkah tersebut, pelaku usaha dapat mengamankan identitas bisnis secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pendaftaran merek tidak hanya menjadi investasi perlindungan, tetapi juga meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan konsumen.***




