POJOKSATU.id, PINJAMAN online (pinjol) sering kali meminta akses ke data pribadi pengguna seperti kontak, lokasi, hingga file di perangkat.

Akses tersebut kerap menimbulkan keresahan, terutama jika ada oknum debt collector yang menyalahgunakan data dengan cara intimidasi.

Masyarakat pun mulai mencari cara untuk menghapus data pribadi dari sistem pinjol agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Sekolah Rakyat: Antara Janji Negara, Sejarah Gerakan Rakyat, Tantangan dan Potensi Penyimpangan

Meski tidak selalu menjamin data terhapus permanen, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

1. Cabut Izin Akses Aplikasi

Masuk ke menu Settings di perangkat, pilih Aplikasi, cari aplikasi pinjol terkait, lalu cabut izin akses ke kontak, SMS, kamera, dan lokasi.

Langkah ini tidak menghapus data yang sudah dikirim, tetapi bisa mencegah aplikasi mengambil data lebih lanjut.

2. Hubungi Call Center Resmi Pinjol

Setiap pinjol legal yang terdaftar di OJK wajib menyediakan layanan pelanggan.

Pengguna bisa meminta penghapusan data pribadi melalui call center resmi.

Sampaikan permintaan secara tertulis dan simpan bukti komunikasi sebagai dokumentasi. Jika tidak ditanggapi, bukti ini bisa dipakai untuk aduan ke OJK.

3. Ajukan Pengaduan ke OJK

Jika pinjol tidak kooperatif, laporkan ke OJK dengan melampirkan bukti tangkapan layar, kronologi permintaan, dan identitas diri.

Baca Juga: Cara Mudah Login dan Cetak Kartu Sulingjar 2025 untuk Guru dan Kepala Sekolah

Kanal pengaduan OJK tersedia melalui:

* Kontak OJK 157
* Email: [[email protected]](mailto:[email protected])
* Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

4. Laporkan ke Kominfo Jika Ada Penyalahgunaan

Jika ada intimidasi atau penyalahgunaan data, pengguna dapat melapor ke Kominfo. Laporan bisa dikirim melalui:

* Website: aduankonten.id
* Email: [[email protected]](mailto:[email protected])

5. Laporkan ke Polisi Jika Terjadi Teror

Bila sudah mengarah ke ancaman atau teror dari debt collector, segera laporkan ke polisi. Lampirkan bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar, atau email intimidasi.

Baca Juga: Momentum 20 Tahun Himpaudi, Perjuangan Guru PAUD Nonformal Belum Usai

Perlu dicatat, meski tidak ada jaminan data benar-benar terhapus dari server pinjol, langkah-langkah ini penting untuk melindungi privasi.

Selain itu, pastikan hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK agar jalur pengaduan lebih jelas.

Kesadaran masyarakat menjaga data pribadi di era digital menjadi kunci untuk terhindar dari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: 8 Cara Jaga Kesehatan Baterai Ponsel agar Tetap Awet dan Tahan Lama

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: