POJOKSATU.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah zakat fitrah dibayarkan atau diwakilkan kepada orang lain, misalnya anggota keluarga?

Pada dasarnya, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. 

Namun dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan kepada orang lain, selama ada niat atas nama orang yang diwakili dan adanya izin atau kerelaan dari pihak terkait.

Baca Juga: Masjid Raya Makassar, Jejak Sejarah Arsitektur Megah, dan Kisah Renovasi yang Pernah Jadi Sorotan

Artinya, seorang suami dapat membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya. Begitu juga anggota keluarga lain dapat saling membantu, selama niatnya jelas dan sesuai ketentuan syariat.

Besaran zakat fitrah adalah 1 sha bahan makanan pokok per jiwa, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. 

Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang, dengan nominal yang menyesuaikan harga beras di daerah masing-masing.

Baca Juga: Harga Minyak Membara Imbas Konflik Timur Tengah, Brent Sempat Tembus US$80

Ketentuan Bayar untuk Orang Lain

Berikut adalah beberapa skenario umum saat membayarkan zakat fitrah untuk orang lain:

  • Tanggungan Wajib: Orang tua wajib membayar zakat fitrah untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti anak kecil yang belum berharta.
  • Mewakilkan (Wakalah): Seseorang boleh menitipkan pembayaran zakatnya kepada orang lain (misalnya orang tua membayar untuk anak dewasa yang sudah bekerja). Namun, orang yang dizakati harus tetap berniat sendiri atau memberikan izin kepada perwakilannya.
  • Orang Tua dan Mertua: Seorang anak boleh membayarkan zakat untuk orang tuanya. Begitu pula menantu boleh membayarkan zakat untuk mertua karena mertua bukan tanggungan nafkah wajib sang menantu.
  • Saudara atau Kerabat: Diperbolehkan membayar untuk saudara selama mereka bukan tanggungan nafkah wajib dan termasuk golongan penerima zakat (Mustahik) jika ingin diberikan langsung.

 Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Belum Pasti, Farhan: Masih Dikaji dan Tunggu Koordinasi

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang Lain

Dalam pembayaran zakat fitrah yang diwakilkan, niat menjadi bagian penting dan tidak boleh ditinggalkan. 

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain dalam tulisan latin:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta'ala."

Nama “fulan” dapat diganti dengan nama orang yang diwakili, misalnya anak, istri, suami, atau anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: Honda Ramadhan Exhibition Gebrak Tasikmalaya, Hadirkan Promo Spesial di Asia Plaza

Yang terpenting, zakat fitrah ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para mustahik.

Zakat fitrah sejatinya bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial. 

Ketika bisa saling membantu dalam keluarga untuk menunaikannya, di situlah nilai kebersamaan dan kepedulian semakin terasa menjelang hari kemenangan. ***