POJOKSATU.id - Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.

Selain memilih hewan kurban yang sesuai syariat, ada pula adab yang sering menjadi perhatian, yakni larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Pembahasan hukum potong kuku sebelum Iduladha kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Baca Juga: SIM Mati? Ini Aturan Terbaru yang Wajib Kamu Tahu Agar Tidak Salah Langkah

Sebab, terdapat hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan orang yang ingin berkurban untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak awal Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.

Meski demikian, para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami hukum tersebut.

Hadis tentang Larangan Potong Kuku dan Rambut
Dasar utama pembahasan ini berasal dari hadis riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Jangan Tertipu Badan Besar! Dosen UMM Ungkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Benar dan Sehat

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR Muslim)

Hadis tersebut menjadi landasan mayoritas ulama dalam menetapkan anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi shahibul qurban atau orang yang berkurban.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk seluruh anggota keluarga, melainkan khusus bagi orang yang berniat melaksanakan kurban.

Baca Juga: TNI dan Warga Kompak Bangun Desa, Kodim 0604 Karawang Gelar Karya Bakti di Mulya Sejati

Kapan Larangan Itu Mulai Berlaku?
Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk malam pertama bulan Zulhijah, tepat setelah matahari terbenam di akhir Zulkaidah.

Artinya, ketika hilal Zulhijah sudah terlihat dan seseorang telah berniat berkurban, maka sejak waktu Magrib ia dianjurkan untuk tidak lagi memotong kuku maupun rambut hingga hewan kurban disembelih.

Namun, apabila niat berkurban baru muncul setelah tanggal 1 Zulhijah, maka ketentuan tersebut berlaku sejak niat itu muncul.

Meski begitu, sebagian ulama memberikan keringanan apabila kondisi kuku sudah terlalu panjang dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: TNI dan Warga Kompak Bangun Desa, Kodim 0604 Karawang Gelar Karya Bakti di Mulya Sejati

Pendapat Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali menjadi mazhab yang paling tegas dalam persoalan ini.

Ulama Hanbali berpendapat bahwa orang yang hendak berkurban wajib menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak awal Zulhijah hingga penyembelihan selesai dilakukan.

Jika larangan tersebut dilanggar, seseorang dianggap berdosa meskipun ibadah kurbannya tetap sah.

Sebagian ulama Hanbali menjelaskan hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban ikut terbebas dari api neraka.

Baca Juga: MG Jadikan Medan Benchmark Mobil Listrik Sumatera, MGS5 EV Resmi Mengaspal

Ada pula yang mengaitkannya dengan kondisi jamaah haji yang sedang berihram.

Pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki
Sementara itu, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar.

Kedua mazhab ini menilai larangan memotong kuku dan rambut hanya bersifat sunah atau makruh jika ditinggalkan, bukan haram.

Pandangan tersebut salah satunya didasarkan pada hadis riwayat Aisyah RA yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tetap melakukan hal-hal yang dihalalkan sebelum hewan kurban disembelih.

Baca Juga: Rupiah Melemah Tembus Rp17.500 per USD, Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat? Ini Langkah yang Bisa Dicoba

Karena itu, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, orang yang memotong kuku tetap sah kurbannya dan tidak berdosa, hanya saja kehilangan keutamaan mengikuti sunah Nabi SAW.

Pendapat Mazhab Hanafi
Berbeda dari mazhab lainnya, Mazhab Hanafi berpendapat tidak ada larangan khusus terkait memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Menurut ulama Hanafi, larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang sedang berihram dalam ibadah haji atau umrah.

Karena itu, orang yang berkurban tetap diperbolehkan memotong kuku, mencukur rambut, memakai pakaian biasa, maupun melakukan aktivitas lainnya.

Baca Juga: Jadwal SPMB SMP Kota Bogor Tahun Ajaran 2026-2027, Info Lengkap Jalur Pendaftaran dan Kuota Terbaru

Bagaimana Jika Terlanjur Potong Kuku?
Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan hewan kurban tetap sah ibadah kurbannya.

Tidak ada kewajiban membayar kafarat atau denda tertentu.

Bahkan jika hal itu dilakukan karena tidak mengetahui adanya anjuran tersebut, maka tidak ada dosa baginya.

Baca Juga: Viral Ibu Hamil Ditandu 7 Jam ke Rumah Sakit di Tapsel, Mantri Desa Cek Sudah Meninggal Duluan

Perbedaan pandangan para ulama dalam persoalan ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam.

Karena itu, umat Muslim dapat memilih pendapat yang diyakini paling menenangkan hati dan sesuai dengan pemahaman yang diikuti, tanpa perlu saling menyalahkan satu sama lain dalam menjalankan ibadah kurban. ***