POJOKSATU.id – Salah satu ibadah yang khas dilakukan pada sepuluh hari terakhir Ramadan adalah iktikaf. 

Ibadah ini dilakukan dengan cara tinggal di dalam masjid untuk memperbanyak amal ibadah, seperti salat, membaca Al-Qur’an beserta maknanya, berzikir, hingga melakukan berbagai bentuk kesalehan sosial seperti bersedekah.

Iktikaf bisa dilaksanakan di masjid mana pun. Bagi sebagian laki-laki, mungkin relatif mudah memutuskan untuk beritikaf selama sepuluh hari terakhir Ramadan. 

Namun bagi perempuan, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: bolehkah perempuan beriktikaf di masjid?

Baca Juga: Tidur Saat Iktikaf di Masjid, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama dan Batasannya

Jawabannya adalah boleh. Hal ini bahkan telah dicontohkan oleh para istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar pelaksanaan itikaf bagi perempuan tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Hukum Itikaf bagi Perempuan

Hukum iktikaf bagi perempuan pada dasarnya sama dengan hukum itikaf bagi laki-laki. detikJabar mengutip Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, hukum iktikaf adalah sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Iktikaf dianjurkan pada waktu kapan pun, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. 

Namun anjuran tersebut menjadi lebih kuat ketika dilakukan pada sepuluh hari terakhir Ramadan.

Sifat sunnah ini dapat berubah menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk melaksanakan iktikaf. Para ulama sepakat bahwa hukum asal iktikaf adalah sunnah, tetapi menjadi wajib jika dinazarkan.

Baca Juga: Masjid Nurul Huda Ketapang, Masjid Tertua di Sungai Jawi yang Berdiri Sejak 1932

Bolehkah Perempuan Iktikaf di Masjid?

Perempuan diperbolehkan beriktikaf di masjid. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah hadis yang menjelaskan bahwa istri-istri Nabi juga melakukan iktikaf.

Syaikh Abdullah Al-Jarullah dalam buku Menghidupkan 10 Malam Terakhir Ramadhan mengutip hadis dari Imam Al-Bukhari.

"Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Setelah beliau wafat, istri-istri beliau pun beriktikaf." (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Dalam riwayat lain dijelaskan:

Yahya bin Sa’id berkata:
"‘Aisyah meminta izin kepada Nabi untuk beriktikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya." (HR. Al-Bukhari no. 2041)

Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan memang diperbolehkan melaksanakan iktikaf di masjid, selama tetap memperhatikan adab dan ketentuan syariat.

Baca Juga: Heeseung Sampaikan Pesan Haru untuk ENGENE usai Remi Keluar dari Grup ENHYPEN

4 Syarat Perempuan Itikaf Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Meski diperbolehkan, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh perempuan yang ingin beriktikaf di masjid.

1. Mendapatkan Izin dari Suami atau Wali

Bagi perempuan yang telah menikah, meminta izin kepada suami merupakan keharusan sebelum melaksanakan iktikaf di masjid. Jika perempuan tersebut belum menikah, maka izin berada di tangan orang tua atau wali.

Hal ini dicontohkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha yang meminta izin kepada Nabi sebelum beriktikaf.

2. Menutup Aurat

Menutup aurat merupakan kewajiban bagi perempuan, termasuk ketika berada di masjid untuk beriktikaf. Tujuannya adalah menjaga kehormatan serta menghindarkan diri dari fitnah.

Batas aurat perempuan menurut mayoritas ulama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Baca Juga: DAM Hadirkan Program Promo Menarik untuk Pembelian Sepeda Motor Honda Selama Maret 2026

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Yā ayyuhan-nabiyyu qul li-azwājika wa banātika wa nisā’il-mu’minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinna, żālika adnà an yu‘rafna falā yu’dzain, wa kānallāhu ghafūran rahīmā.

Artinya:
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

3. Tidak dalam Keadaan Junub

Perempuan yang hendak beriktikaf juga harus memastikan dirinya dalam keadaan suci, tidak sedang haid, nifas, ataupun junub.

Orang yang berada dalam keadaan junub tidak diperbolehkan tinggal di dalam masjid. Mereka hanya diperbolehkan melewati masjid tanpa berdiam di dalamnya.

Hal ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 43:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

Wa lā junuban illā ‘ābirī sabīlin ḥattā taghtasilū.

Artinya:
"Dan jangan pula mendekati masjid ketika kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi."

Baca Juga: Anggaran MBG Rp 335 Triliun Digugat ke MK, Penggugat Nilai Tata Kelola Semakin Tidak Terkontrol

4. Beritikaf di Tempat Khusus

Ketika melaksanakan iktikaf di masjid, perempuan sebaiknya berada di tempat yang telah disediakan khusus oleh pengurus masjid.

Biasanya tempat tersebut terpisah dari area laki-laki dengan sekat atau ruangan tersendiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga adab dan menghindari ikhtilat atau bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa batas.

Alquran juga mencontohkan pentingnya menjaga batas interaksi antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 53:

فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ

Fas’alūhunna min warā’i ḥijāb.

Artinya:
"Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."

Esensi iktikaf bukan sekadar tinggal di masjid, melainkan menghadirkan kedekatan hati dengan Allah pada malam-malam terbaik di bulan Ramadan. ***