POJOKSATU.id – Saat menjalankan iktikaf di masjid, sebagian orang mungkin bertanya-tanya mengenai aktivitas yang boleh dilakukan, termasuk makan dan minum.

Pertanyaan seperti “bolehkah makan di masjid?” seringkali muncul, terutama ketika umat Islam menjalankan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Pada dasarnya, makan dan minum di dalam masjid diperbolehkan. Namun, terdapat beberapa adab yang harus diperhatikan agar tetap menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah tersebut.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jenis makanan yang dikonsumsi. Makanan yang menimbulkan bau tidak sedap, seperti bawang merah atau bawang putih, sebaiknya dihindari ketika berada di masjid.

Baca Juga: Dianggap Tak Layak, SMAN 2 Pamekasan Tolak Ribuan MBG

Hal ini karena orang yang memakan makanan berbau menyengat dilarang memasuki masjid agar tidak mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah.

Jika Sedang Iktikaf

Bagi seseorang yang sedang menjalankan iktikaf, makan dan minum dilakukan di dalam masjid, bukan di luar.

Hal ini karena keluar dari masjid tanpa kebutuhan mendesak dapat membatalkan iktikaf yang sedang dijalankan.

Seorang mu’takif dianjurkan tetap berada di dalam masjid selama menjalankan ibadah tersebut, kecuali jika ada kebutuhan mendesak seperti buang air kecil atau buang air besar.

Baca Juga: Viral Dagangan Sawo Tak Laku Seharian, Pedagang Ini Menangis Saat Didatangi KDM

Imam Malik rahimahullah pernah menjelaskan tentang hal ini. Beliau berkata:

“Aku membenci orang yang sedang iktikaf itu keluar masjid. Sehingga dia makan di depan pintu, akan tetapi di dalam masjid. Sesungguhnya perkara ini longgar.”

Beliau juga mengatakan:

“Orang yang sedang iktikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1:300).

Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika tidak ada orang yang membawakan makanan atau minuman ke dalam masjid, maka mu’takif diperbolehkan keluar untuk mencari makan.

Baca Juga: Sejarah Universitas Bengkulu: Dari Perjuangan Panjang hingga Menjadi Kampus Berdaya Saing Internasional

Dalam kondisi seperti ini, keluar dari masjid untuk mendapatkan makanan dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak, sehingga tidak membatalkan iktikaf.

Jika Tidak Sedang Iktikaf

Bagi orang yang tidak sedang menjalankan iktikaf, makan di dalam masjid juga diperbolehkan.

Kebolehan ini tidak hanya berlaku untuk musafir atau orang tertentu saja, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan hukum yang bersifat umum.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa para sahabat pernah makan bersama Rasulullah SAW di dalam masjid.

Baca Juga: HPCI Pangandaran Chapter Tebar Kebaikan Ramadhan, Bagi Takjil dan Pererat Solidaritas Komunitas

Dari Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan:

“Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, lalu kami memasukkan tangan kami ke kerikil, kemudian berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad no. 17702, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Arnauth).

Riwayat lain juga menyebutkan kebiasaan para sahabat makan di dalam masjid pada masa Nabi Muhammad SAW.

Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah no. 3300, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Baca Juga: Sejarah Universitas Malikussaleh: Kampus Negeri di Aceh yang Lahir dari Semangat Perjuangan Samudera Pasai

Dalil ini menunjukkan bahwa makan di dalam masjid bukanlah hal yang dilarang selama tetap menjaga adab dan kebersihan.

Dalil Lain yang Menguatkan

Kebolehan makan di masjid juga dapat dilihat dari beberapa peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Salah satunya adalah kisah Ahlus Shuffah, yaitu sekelompok sahabat yang tinggal di bagian masjid Nabi. 

Mereka menetap di masjid karena tidak memiliki tempat tinggal, dan tentu saja makan serta beraktivitas di sana.

Selain itu terdapat kisah Tsumamah bin Utsal yang pernah diikat di masjid setelah tertangkap oleh kaum Muslimin. 

Baca Juga: Masjid Kiai Gede Kotawaringin, Jejak Dakwah Ulama Jawa di Kalimantan Sejak Abad ke-17

Ia sebelumnya berniat membunuh Rasulullah SAW, namun kemudian ditahan di masjid.

Pada suatu hari, Rasulullah SAW bertanya kepadanya:

“مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ؟”

Mā ‘indaka yā Tsumāmah?

Artinya:
“Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut juga berkaitan dengan kondisi Tsumamah, termasuk apakah ia telah makan atau belum.

Selain itu, terdapat pula kisah sahabat Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu yang mengalami luka saat Perang Khandaq. 

Rasulullah SAW kemudian membuatkan kemah untuknya di dalam masjid agar lebih mudah memantau kondisinya selama masa perawatan.

Baca Juga: Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan, Ketahui Hal yang Dilarang dan Dibolehkan Saat Menjalankan Ibadah Ini di Masjid

Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa aktivitas seperti makan di masjid bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak.

Adab Makan di Dalam Masjid

Meski diperbolehkan, makan di masjid tetap harus memperhatikan adab dan etika agar tidak mengganggu jamaah lain serta tidak mengotori tempat ibadah.

Orang yang makan di masjid sebaiknya menggunakan wadah atau alas untuk menaruh makanan.

Hal ini bertujuan agar sisa makanan tidak jatuh dan mengotori lantai masjid.

Selain itu, jangan meninggalkan sisa makanan di dalam masjid. Sisa makanan dapat mengundang serangga atau hewan lain yang berpotensi mengganggu kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

Menjaga kebersihan masjid merupakan bagian dari penghormatan terhadap rumah Allah SWT.

Baca Juga: Patroli Dini Hari Polres Garut Amankan Empat Pemuda yang Diduga Hendak Perang Sarung

Dengan demikian, makan dan minum di masjid pada dasarnya diperbolehkan, baik bagi orang yang sedang iktikaf maupun yang tidak.

Namun kebolehan ini tetap harus diiringi dengan adab yang baik, seperti menjaga kebersihan, tidak mengonsumsi makanan berbau menyengat, serta tidak mengganggu jamaah lain. ***