POJOKSATU.id - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun bagi orang yang sudah tua renta, sangat lemah, atau menderita sakit parah yang tidak diharapkan kesembuhannya, syariat memberi keringanan untuk tidak berpuasa.

Mereka tidak wajib mengqadha, tetapi wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Siap-Siap PPPK Paruh Waktu! Revisi UU ASN Bisa Jadi Ancaman Sekaligus Peluang, Ini Penjelasan Lengkapnya

Fidyah atau kafarat dapat diartikan sebagai denda yang harus dibayarkan seorang Muslim karena tidak menjalankan puasa, misalnya akibat penyakit menahun atau faktor usia lanjut.

Pertanyaannya, di era serba praktis seperti sekarang, bolehkah fidyah dibayarkan dalam bentuk uang?

Dilansir dari NU Online, mayoritas ulama (jumhur), baik dari kalangan Maliki, Syafi’i, maupun Hambali, tidak memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang.

Baca Juga: Geram Gaji Tak Layak, Guru Honorer Gugat Program MBG! 'Gaji PPPK Paruh Waktu Dikorbankan demi Program Ini'

Fidyah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

Pendapat ini berlandaskan pada nash syariat yang secara tegas memerintahkan memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang.

Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (9/7156) menyatakan:

Baca Juga: Menteri LH Tegaskan TPA Open Dumping Wajib Berakhir 2026, Bekasi Siap Groundbreaking PSEL Maret Ini

“(Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.”

Dalam mazhab Syafi’i, takaran fidyah adalah satu mud (sekitar 675 gram atau 6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok setempat.

Di Indonesia, biasanya berupa beras. Jika meninggalkan puasa satu bulan penuh, maka wajib mengeluarkan 30 mud atau sekitar 20,25 kilogram beras, yang diberikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Menteri LH Pimpin Kurve di Bekasi, Tekankan Percepatan Penanganan Sampah Lewat Indonesia Asri

Berbeda dengan itu, ulama bermadzhab Hanafi membolehkan fidyah dibayar dalam bentuk uang.

Menurut mereka, tujuan utama pemberian makanan adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, dan tujuan tersebut bisa tercapai melalui pembayaran qimah (nilai nominal harta) yang setara dengan makanan.

Namun perlu diperhatikan, standar makanan dalam mazhab Hanafi berbeda dengan mazhab lain.

Baca Juga: Sentul City Hospitality Group Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Banjir

Mereka merujuk pada jenis makanan yang disebut dalam hadis, yakni kurma, gandum (al-burr), anggur, dan jewawut (al-sya’ir). Tidak menggunakan standar makanan pokok berdasarkan daerah.

Kadarnya pun berbeda. Untuk kurma, jewawut, dan anggur, ukuran fidyah adalah satu sha’ (sekitar 3,25 kilogram).

Sedangkan untuk gandum, setengah sha’ atau sekitar 1,625 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Balita 2,5 Tahun di Karawang

Jika dibayar dengan uang, maka nominalnya harus setara dengan harga bahan makanan tersebut sesuai kadar yang ditentukan.

Karena itu, apabila memilih pendapat yang membolehkan pembayaran fidyah dengan uang, maka harus mengikuti konsep mazhab tersebut secara utuh.

Tidak boleh mencampuradukkan pendapat antarmazhab secara serampangan.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bekasi Soroti Serapan Tenaga Kerja Lokal, Industri Diminta Prioritaskan Warga Sekitar

Pada akhirnya, fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud kepedulian sosial dan tanggung jawab spiritual.

Di dalamnya ada nilai empati dan keberpihakan pada mereka yang membutuhkan, sehingga ibadah tetap bermakna, meski dalam kondisi penuh keterbatasan.***