POJOKSATU.id, SURAT Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Setelah masa tersebut habis, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK sekaligus mengganti plat nomor (TNKB) baru.
Agar prosesnya lancar dan tidak kena denda, penting untuk mengetahui biaya, syarat, dan alur perpanjangan STNK 5 tahunan sesuai aturan terbaru tahun 2025.
Baca Juga: Bupati Dompu Bentuk Tim Investigasi Ungkap Honorer Siluman dalam Usulan PPPK Paruh Waktu
Biaya Perpanjangan STNK
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, berikut rincian biaya perpanjangan STNK dan ganti plat motor:
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000
Penerbitan STNK: Rp100.000
Penerbitan BPKB: RP225.000
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: menyesuaikan jenis kendaraan (tertera di STNK)
Catatan penting: jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Motor
Sebelum menuju kantor Samsat, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli sesuai nama di STNK/BPKB dan fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diurus oleh orang lain)
Kendaraan yang bersangkutan untuk cek fisik langsung
Baca Juga: Dana Bantuan Akhir Tahun Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek KKS Merah Putih Anda
Tanpa kendaraan, proses perpanjangan lima tahunan tidak dapat dilakukan karena petugas wajib melakukan verifikasi nomor rangka dan mesin.
Tidak Bisa Dilakukan di Samsat Keliling
Perlu diingat, perpanjangan STNK 5 tahunan tidak dapat dilakukan di Samsat Keliling.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan lima tahunan yang melibatkan cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau gerai utama.
Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Berikut alur lengkap perpanjangan STNK lima tahunan beserta penggantian TNKB di kantor Samsat:
-Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan.
-Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin).
-Hasil cek fisik disahkan di loket pemeriksaan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Peralihan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, SK Diserahkan November 2025
-Ambil formulir di loket pendaftaran, lalu isi data diri sesuai dokumen.
-Serahkan dokumen administrasi lengkap ke petugas dan ambil nomor antrean.
-Lakukan pembayaran pajak lima tahunan dan biaya penerbitan dokumen.
-Ambil STNK baru di loket pengambilan.
-Terakhir, menuju loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.
Proses ini biasanya memakan waktu antara 30 menit hingga 1 jam, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Pastikan STNK Selalu Aktif
Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib memperbarui STNK dan plat nomor untuk memastikan kendaraan tetap legal di jalan raya.
Baca Juga: Disebut Lulusan S2 Australia, Wabup Mandailing Natal Ternyata Daftar KPU Pakai Ijazah SMA Kotanopan
Proses ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk kepatuhan hukum dan keamanan berkendara.
Dengan mengikuti prosedur resmi di Samsat dan melengkapi seluruh persyaratan, kamu akan terhindar dari sanksi tilang maupun masalah administratif di kemudian hari. ***




