POJOKSATU.id - Saat berada di jalan tol, pengendaraan tidak diperbolehkan untuk berhenti seenaknya.

Terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh pengendara, selama berada di jalan tol, termasuk saat dalam keadaan darurat.

Pada keadaan darurat, umumnya pengemudi langsung menghentikan kendaraannya di bahu jalan.

Namun, saat berada di jalan tol, pengendara tidak boleh sembarangan berhenti di bahu jalan.

Baca Juga: Perhatian Warga Medan! Mulai 1 Januari 2025 Bus Listrik Dikenakan Biaya, Segini Tarifnya!

Pasalnya, terdapat beberapa aturan yang sudah diterapkan di jalan tol. Dimana, jalan bahu tol hanya bisa dipakai untuk berhenti jika ada kondisi darurat.

Seperti halnya mengalami kendaraan mogok, kecelakaan ataupun hal lainnya yang sangat mendesek.

Apabila hendak berhenti di bahu jalan tol, karena terdapat kendala maka terdapat beberapa saran atau tips yang bisa dilakukan oleh pengendara.

Baca Juga: Kurangi Kepadatan, Polri Lakukan Sistem One Way di Perayaan Tahun Baru 2025

1. Aktifkan lampu hazard
Saat berhenti di bahu jalan tol, maka sebaiknya pengemudi mengaktifkan lampu hazard, untuk memberi tanda kepada pengendara lain kendaraan kalian harus berhenti karena keadaan emergency.

2. Pasang segitiga darurat atau pengaman
Hal lain yang bisa dilakukan saat terpaksa harus berhenti di bahu jalan tol ialah memasang segitiga darurat atau pengaman.

Segitiga darurat sendiri berfungsi sebagai tanda bahwa ada keadaan darurat di depan mobil, sehingga pengendara lain bisa mengantisipasi dengan memperlambat laju kendaraan.

Baca Juga: Gertakan Video Hasto Kristiyanto, Pilihan Prabowo Cuma Dua Berpihak ke Publik atau Kartel Politik

Memasang segitiga darurat saat berhenti di bahu jalan tol, dirasa sangat penting dilakukan untuk keselamatan. Sebab, dengan benda ini pengendara lain dapat menghindari tabrakan, dan mobil yang sedang diperbaiki dapat terhindar dari bahaya.

Lebih lanjut, apabila seluruh masalah yang dialami oleh kendaraan sudah teratasi, maka pengemudi harus segera melanjutkan perjalanan kembali.***