POJOKSATU.id - Pusat buku (Perbukuan); Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah mengembangkan buku LKS kurikulum merdeka yang mengusung semangat merdeka belajar mulai dari satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Kurikulum merdeka ini memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik dan telah merilis buku LKS Pendidikan Agama Islam SD kurikulum merdeka.

Untuk mendukung pelaksanaan kurikulum tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, pemerintah dalam hal ini Pusat Perbukuan memiliki tugas untuk menyiapkan Buku Teks Utama khususnya buku LKS Pendidikan Agama Islam (PAI).

Baca Juga: Meriahkan Back To School Tahun 2024 dengan Semangat Positif untuk Raih Sukses dan Upgrade Prestasi!

Buku LKS Pendidikan Agama Islam (PAI) ini merupakan salah satu sumber belajar utama untuk digunakan pada satuan pendidikan.

Adapun acuan penyusunan buku adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Buku LKS Pendidikan Agama Islam (PAI) disusun sebagai upaya untuk menyiapkan peserta didik agar menjadi insan yang religius.

Baca Juga: Back To School, Rekomendasi Tempat Perlengkapan Sekolah Paling Lengkap di Depok

Selain itu memiliki berbudi pekerti sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bahwa tujuan pendidikan adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Siswa juga diharapkan memiliki akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.***