POJOKSATU.id - Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan, salah satu cara untuk menggantinya adalah dengan membayar fidyah.

Fidyah dapat diartikan sebagai denda, biasanya berupa makanan pokok, yang harus dibayar seorang Muslim karena melanggar ketentuan dalam ibadah puasa atau tidak mampu menjalankannya, misalnya karena penyakit menahun atau usia lanjut.

Sebagaimana diketahui, ada enam golongan orang yang diperbolehkan membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadan, yakni musafir, orang sakit, orang jompo, wanita hamil, orang yang tercekik kehausan atau kelaparan tak terperikan, dan wanita menyusui.

Baca Juga: Puasa di Indonesia Ada yang Lebih Lama atau Lebih Singkat, Ini Penjelasan Ilmiah dan Fenomena Alamnya

Namun, tidak semuanya wajib membayar fidyah. Berikut lima kategori orang yang dikenai kewajiban fidyah atas puasa yang ditinggalkan.

Pertama, orang tua renta. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup lagi berpuasa tidak terkena kewajiban menjalankan puasa Ramadan.

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan tidak mampu di sini adalah jika dipaksakan berpuasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang setara dengan kondisi yang membolehkan tayamum. Dalam kategori ini, tidak ada kewajiban qadha.

Baca Juga: Gerakan STEM Indonesia Cerdas 2025–2027, Ini Strategi Nasional Menyiapkan Generasi Inovator Masa Depan

Kedua, orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh. Jika seseorang mengalami sakit berat dan secara medis kecil kemungkinan sembuh serta tidak mampu berpuasa, maka ia tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Sama seperti orang tua renta, batasannya adalah adanya masyaqqah berat bila tetap berpuasa.

Ia tidak berkewajiban puasa baik secara ada’ maupun qadha.

Adapun orang sakit yang masih ada harapan sembuh, tidak wajib fidyah, tetapi wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Ketiga, wanita hamil atau menyusui. Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika mengalami kepayahan atau mengkhawatirkan keselamatan diri maupun anak atau janin yang dikandungnya.

Baca Juga: Hanya 5 Persen Disabilitas Kuliah, Sumut Siapkan Perubahan Nyata

Ia tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Soal fidyah, jika kekhawatiran hanya pada keselamatan anak atau janin, maka ia juga wajib membayar fidyah.

Namun jika yang dikhawatirkan adalah dirinya sendiri atau dirinya beserta anaknya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Keempat, orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa.

Dalam fiqih Syafi’i, terdapat dua kategori. Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi, yakni mereka yang meninggalkan puasa karena uzur dan tidak sempat mengqadha hingga meninggal dunia, misalnya karena sakit berkepanjangan.

Baca Juga: Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek, Suami Anggota DPR Divonis 6 Bulan Penjara, Ribuan Guru Kawal Sidang

Dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris.

Kedua, orang yang wajib difidyahi, yakni yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau memiliki kesempatan untuk mengqadha tetapi tidak melakukannya hingga wafat.

Menurut qaul jadid Imam Syafi’i, ahli waris wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok per hari dari harta peninggalan mayit.

Sementara menurut qaul qadim, ahli waris boleh memilih antara membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

Pendapat qaul qadim dinilai lebih unggul oleh banyak ulama ahli tarjih. Ketentuan ini berlaku jika harta peninggalan mencukupi.

Baca Juga: Panduan Lengkap tentang Mekari Jurnal: Solusi SaaS Akuntansi Berbasis Cloud

Jika tidak, maka tidak ada kewajiban, namun tetap dianjurkan.

Kelima, orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan tanpa uzur.

Jika seseorang menunda qadha padahal mampu melakukannya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok per hari sebagai bentuk konsekuensi atas kelalaian tersebut, di samping tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab spiritual atas ibadah yang ditinggalkan.

Memahami ketentuannya membantu kita bersikap bijak dalam menjalankan syariat.

Baca Juga: Memahami STEM dalam Pendidikan, Begini Penerapan Cara Belajar di Sekolah, Siswa Siap Hadapi Dunia Nyata

Semoga dengan pengetahuan ini, kita semakin hati-hati dalam menjaga ibadah puasa dan semakin sadar, bahwa setiap keringanan dalam Islam selalu diiringi dengan tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan penuh keikhlasan. ***