POJOKSATU.id - Kabar bahwa TikTok Shop akan resmi ditutup, menimbulkan banyak pihak yang pro dan kontra. Masalah ini banyak yang perlu diperbincangkan.

Pemerintah menanggapi gerombolan protes yang muncul terkait peraturan jual beli online di platform media sosial seperti TikTok Shop.

Hal itu dianggap mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Keputusan untuk menutup TikTok Shop diambil oleh pemerintah setelah melarang social e-commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial.

Baca Juga: Resmi Dilarang untuk Jual Beli, TikTok Shop Harus Batasi Promosi atau Terancam Penutupan!

Hal ini merupakan kebijakan yang diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 September 2023.

UMKM saat ini harus menghadapi persaingan sengit dengan produk impor yang dijual dengan harga murah melalui TikTok Shop.

Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang mengatur kegiatan jual beli online melalui media sosial guna melindungi UMKM di Indonesia.

Zulkifli Hasan, selaku Menteri Perdagangan, menyampaikan bahwa ada beberapa aturan yang telah dirancang dan telah ditandatangani pada 25 September 2023.

Baca Juga: 6 Brand Skincare Lokal yang Viral di TikTok, Cek Ada Skincare Kesayanganmu?

Berikut beberapa aturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan:

1. Social commerce tidak diizinkan untuk melakukan transaksi secara langsung, melainkan hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Social commerce dan e-commerce harus diatur secara terpisah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

3. aturan ini akan mencakup daftar produk impor yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia.

4. Barang-barang yang masuk ke Indonesia akan dikenakan persyaratan yang sama dengan barang-barang dalam negeri, seperti sertifikat halal untuk produk makanan dan izin edar kosmetik dari Badan POM untuk produk kecantikan.

5. E-commerce tidak diperbolehkan untuk berperan sebagai produsen, sehingga mereka tidak diizinkan menjual produk-produk yang mereka produksi sendiri.

Baca Juga: TikTok Terancam Kehilangan Fitur E-Commerce di Indonesia, Begini Kata Kominfo

6. Produk impor dengan nilai di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta tidak diizinkan untuk dijual melalui e-commerce.

Pada intinya, TikTok Shop akan diizinkan hanya untuk fungsi promosi saja dan tidak boleh melakukan transaksi jual beli secara langsung.

Ini akan membuat TikTok Shop memiliki peran serupa dengan televisi, di mana produk diiklankan kepada pengguna.

Aturan yang sama akan diterapkan pada platform media sosial lainnya yang masih memungkinkan jual beli langsung di dalam platform tersebut.

Keputusan ini akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yang dikenal sebagai Permendag Nomor 50 Tahun 2023.

Peraturan ini berhubungan dengan perdagangan elektronik dan telah disetujui pada Senin lalu, 25 September 2023.

Semua detail telah disetujui bersama oleh presiden, termasuk sanksi tegas yang akan diberlakukan.

Pelanggaran aturan dapat mengakibatkan peringatan hingga penutupan akun media sosial yang terlibat dalam jual beli ilegal tersebut.

Baca Juga: Soal TikTok Shop, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat

Mengapa TikTok Shop ditutup?

Mungkin ada yang belum tahu kenapa TikTok Shop ditutup, alasan utama penutupan TikTok Shop mungkin terkait dengan keluhan dari pasar, yang merasakan penurunan transaksi selama platform ini aktif.

Lebih banyak masyarakat yang melakukan jual beli di online dibandingkan offline, yang membuat para pedagang di pasar mengalami sepi pelanggan.

Selain itu, TikTok hadir dengan dua model bisnis yang berbeda, yakni sebagai platform media sosial dan juga sebagai e-commerce atau tempat berbelanja online.

Adanya TikTok Shop sebagai bentuk social commerce dianggap menjadi permasalahan.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, TikTok berpotensi untuk menciptakan monopoli.

Sehingga seharusnya tidak diizinkan untuk menjalankan kedua bisnis tersebut secara bersamaan.

Dia berpendapat bahwa Indonesia seharusnya mengambil contoh dari Amerika Serikat dan India yang sudah tegas melarang TikTok untuk beroperasi dalam dua sektor ini secara simultan.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang mengatakan bahwa kehadiran social commerce seperti TikTok Shop dapat mengancam kelangsungan UMKM.

Zulkifli mengaku sering menerima keluhan dari pelaku UMKM karena kesulitan bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

Produk impor dengan harga yang tidak masuk akal seringkali beredar di TikTok Shop.

Persaingan harga yang tidak sehat ini menjadi keluhan utama dari para pelaku UMKM di Indonesia.

Social commerce seperti TikTok Shop juga dikenal memiliki akses ke data preferensi dari pengguna media sosialnya, termasuk data mengenai produk-produk yang sedang tren di masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tutup E-Commerce TikTok, Pakar IT Ungkap Pihak- pihak Ini yang Diuntungkan

Data ini kemudian digunakan untuk mengarahkan konsumen ke produk-produk yang tersedia di platform social commerce, termasuk produk impor.

Hal ini berbeda dari e-commerce konvensional yang tidak memiliki akses ke data semacam itu.

Karena tidak memiliki platform media sosial seperti TikTok Shop, data yang dimiliki oleh e-commerce biasanya hanya berdasarkan pada pencarian atau sejarah transaksi.

Hal inilah yang dianggap oleh pemerintah sebagai penyebab persaingan perdagangan digital menjadi tidak sehat.

Itulah sebabnya pemerintah merasa perlu untuk mengatur social commerce secara khusus.

Banyak pedagang yang mengeluhkan penurunan aktivitas di lapak mereka, dan pasar seperti Pasar Tanah Abang juga melaporkan pengalaman serupa.

Selain itu, dari segi regulasi, TikTok sebenarnya hanya memiliki izin operasi sebagai media sosial, bukan sebagai platform untuk berjualan.

Oleh karena itu, izin yang dimiliki oleh TikTok tidak memungkinkan platform ini untuk melakukan transaksi jual beli di dalam aplikasinya.

Baca Juga: Beredar Nama Instagram dan Tiktok Milik Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Lalu, kapan TikTok Shop akan ditutup total?

Jika merujuk pada implementasi kebijakan ini, diperkirakan pelaksanaannya akan dimulai pada hari ini, Selasa, 26 September 2023.

Walaupun demikian, pemberlakuan secara menyeluruh masih menunggu pengumuman resmi, karena terdapat beberapa aspek yang perlu dievaluasi dan dijelaskan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, bagi pengguna TikTok Shop yang telah memanfaatkannya selama ini, disarankan untuk segera bersiap-siap.

Dan memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan transaksi sebelum adanya larangan permanen.

Kehadiran social commerce memang membawa perubahan signifikan dalam industri perdagangan.

TikTok Shop dari TikTok, misalnya, mempermudah pengguna untuk berbelanja secara langsung di platform tersebut.

Namun, karena ada kekhawatiran terkait dengan penggunaan data pribadi dan dampak negatifnya terhadap UMKM lokal.

Maka dari itu, pemerintah merasa perlu untuk mengatur social commerce dengan lebih ketat.

Gimana nih para pengguna TikTok Shop? Kamu sebaiknya bersiap-siap sebelum ditutup permanen ya!***